Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Ditingkatkan Statusnya Menjadi Penyidikan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Sejak tanggal 9 September 2022 Penyidik Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI.

Bacaan Lainnya

Dit Reskrimsus menyampaikan bahwa kasus yang menjadi perhatian publik, telah dilakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI.

Setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara. Dari hasil rekomendasi perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan. Dan fokus penyidikannya adalah Dana Hibah KONI TA 2019, 2020 & 2021 dgn Nilai Anggaran Rp. 227.495.122.000, ucap Dit Reskrimsus.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Sprint Penyidikan pada tanggal 13 Desmber 2022, Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.

Dalam peningkatan proses hukum dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan, yang didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh Penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negara mencapai milyaran rupiah.

Berdasarkan fakta fakta, diketahui bahwa KONI Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 & 2021 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000, diantaranya :
1. Tahun 2019 sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
2. Tahun 2020 sebesar Rp. 99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
3. Tahun 2021 sebesar Rp. 67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah), tandas Dir Reskrimsus.

Dir Reskrimsus dalam Press Rilisnya menjelaskan bahwa Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap. Sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Sedangkan pada Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

“Terkait siapa tersangkanya, Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law. Sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban,” tutur Dir Reskrimsus.

Pos terkait