Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irsop/Tim.
JAKARTA – Kasus dugaan trafficking kembali terjadi. Kali ini pelaku yang diduga mafia Human Trafficking dilakukan oleh PT. Tebar Insan Mandiri (PT. TIM) yang terkesan Kangkangin Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU – PPMI). Pasalnya PT. TIM kembali memproses dan menempatkan PMI secara unprosedural (Ilegal) PMI atas nama Evi (32), yang beralamat Kp. Ciseureuh, RT. 001 / RW. 005, Kelurahan Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung, Barat Jawa Barat.
Dan lebih parahnya lagi, PT. TIM memproses dan berangkatkan PMI atas nama Ely Legiawati (dibawah umur), yang beralamat di Kp. Cipangasaman, RT. 009 / RT. 003, Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan memalsukan Umurnya (Palsukan Dokumen).
Dalam pengaduannya Ely Legiawati diproses oleh sponsor pak Puad asal Purwakarta Plered. Ely Legiawati meminta untuk dipulangkan ke Indonesia dikarenakan kerjaan berat (rumah 3 lantai kerja sendiri), sementara makannya tidak diperhatikan majikan (tiap hari makan mie).
Ely Legiawati diberangkatkan oleh PT. TIM pada tanggal 12 Oktober 2022, Belum punya Igomah, dan paspor dipalsukan Umurnya, yang diproses cetak di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung (di lantai 3 Miko Mall).
S.Ranex selaku Badan Koordinator Pusat (BKP) Forum Kader Bela Negara (FKBN) dibawah binaan Kementerian Pertahanan menyesalkan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Tebar Insan Mandiri, yang beralamat dikantor Jakarta, Jalan Pacuan Kuda Raya No. 8G Pulomas Jakarta Timur.
“Lagi – lagi dugaan mafia trafficking yang dilakukan semacam sindikat pemberangkatan PMI secara non prosedural (Ilegal) yang kali ini oleh PT. Tebar Insan Mandiri. Ini tamparan keras bagi pemerintah yang terkesan kurangnya pengawasan dan tidak efektifnya pengawasan, sehingga menjadi penyebab dari lemahnya perlindungan terhadap keseluruhan proses penempatan pekerja Indonesia di Luar Negeri, termasuk kemungkinan terjadinya tindak perdagangan orang dan pemalsuan data,” kata Ranex.
“Kejadian seperti ini Kepolisian harus lebih tegas lagi. Proses para pelaku trafficking tersebut sampai keakar akarnya. Diproses dan jangan dilepas, karena akar permasalahan ada di pelaku ini. Agar ada efek jera, dan perbuatan nya harus mendapat sangsi hukuman,” tegasnya.
Dilain tempat, Anto Slamet Santosa, SH, Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris DHC 45, Ormas Kejuangan 45 angkat bicara terkait PMI Ilegal dan data umur yang dipalsukan dalam Paspor.
“Pemerintah dalam hal ini pihak Dirjen keimigrasian perlu meningkatkan pengetatan secara paripurna atau menyeluruh, jeli dan mampu meningkatkan kewaspadaan dini tentang data pembuat paspor sehingga tidak ada lagi paspor dengan data palsu, terutama untuk para calon PMI yang rentan menjadi korban para calo calo penyalur PMI,” kata Antoss.
“Pemerintah juga perlu meningkatkan pencegahan dini dalam hal pengiriman PMI yang tidak sesuai dengan ketentuan atau non procedural. Karena biasanya pengiriman PMI yang non procedural ini manjadi pintu – pintu terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Maka menjadi rentan pula PMI menjadi korban kejahatan di Negeri penerima PMI, karena kurangnya bekal pengetahan atau bahkan kurangnya cukup umur untuk bekerja sebagai PMI. Ingat Negara wajib melindingi Warga Negaranya dimanapun berada,” tegas Antoss.
Pelanggaran hukumnya kasus trafficking (perdagangan manusia) secara Ilegal sudah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU – PPMI), pada pasal 82 UU PPMI, yang menyebutkan dapat diancam pidana maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda maksimal 15 Miliar. Dan Undang – Undang Perlindungan Anak serta Undang Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada pasal 264 KUHP yaitu Pemalsuan Terhadap Akta Otentik dengan ancaman pidana Penjara paling lama 8 Tahun dan atau Denda paling banyak 5 miliar.








