Sindikat Trafficking, PMI Ilegal Meninggal Di Negara Timur Tengah Tidak Ada Kabar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) terkait moratorium, sudah diatur pada No. 260 Tahun 2015, Memutuskan adanya Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di 19 Negara Kawasan Timur Tengah, yang hingga saat ini masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker diatas.

Pemerintah, baik Presiden Jokowi maupun Kemnaker RI selalu menghimbau agar masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau illegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja informal (PRT).

Salah satu dampak pengiriman PMI secara ilegal yang dilakukan oleh perorangan (private) atas nama Haidar Umar Bagil, yang diduga kuat memiliki jaringan agen penyaluran tenaga kerja di Negara Timur Tengah, memproses dan memberangkatkan PMI atas nama Maimunah Binti Emed (43 Tahun) yang beralamat di Kp. Kadomas, RT. 001 / RW. 002, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, meninggal dunia yang diduga akibat korban pembunuhan, yang hingga kini sudah tiga (3) bulan lebih belum ada kejelasan Jenazah Almarhumah kapan dipulangkan.

Sebagaimana yang sudah diriliese Sorot News pada tiga (3) bulan lalu bahwa diduga kuat yang memproses dan memeberangkatkan Almarhumah secara private adalah Haidar Umar Bagil, yang beralamat di Jalan Teratai, RT. 004 / RW. 05 Kelurahan Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut keterangan Adik Almarhumah, Sarminah, kepada wartawan Investigasi Sorot News mengatakan sampai hari ini belum ada kabar terkait jenazah Almarhumah.

“Sampai hari ini belum ada kabar jenazah kakak saya. Sebagai keluarga hati dan batin kami menjerit. Kami keluarga tidak tahu perkembangan Almarhumah karena kami tidak pernah diajak bicara. Kami ingin tau jenazah Almarhumah, dikuburkan layaknya Islam. Apakah jenazah bisa dipulangkan. Kalau tidak berarti Almarhumah tidak ada kuburannya,” kata Sarminah.

Anto Slamet Santosa, SH, selaku Praktisi Hukum (Pengacara), yang juga Sekretaris DHC 45, yaitu Ormas Badan Pembudayaan Kejuangan ’45, kepada Sorot News mengatakan terkait sindikat human trafficking yang dialami Almarhumah Maimunah.

“Dalam kasus ini harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah, terutama dalam hal meningkatkan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Bahkan perlu mendapat perhatian untuk segera dipecahkan, sehingga tidak lagi terjadi kasus seperti ini,” kata Pengacara dan Aktivis yang akrab dipanggil Antoss ini.

“Pemerintah juga harus tegas terhadap para sindikat trafficking, biasanya korban adalah orang yang kurang banyak pengetahuan tentang PMI, mereka hanya terhasut dengann iming iming dari pelaku kejahatan. Maka perlu adanya penegakan hukum yang tegas, penegakan hukum yang ketat. Padahal Undang Undang No. 21 Tahun 2007 telah merumuskan sanksi pidana hingga 15 tahun Penjara dan denda ratusan juta rupiah. Tapi kenapa para pelaku kejahatan trafficking tetap berjalan dengan leluasa. Terbukti semakin banyaknya PMI gelap alias ilegal yang lolos dari pengawasan Imigrasi dan aparat terkait,” tegas Antoss.

“Singkatnya Kita berharap semua kasus tindak pidana perdagangan orang diharapkan dapat diproses secara hukum
dan pelakunya diberi hukuman yang seberat-beratnya. Sehingga membuat efek jera. Mengingat begitu beratnya kasus kejahatan yang dilakukan. Hal ini dimaksudkan
agar pelaku tindak pidana perdagangan orang yang sudah atau belum tertangkap menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum tersebut,” tutup Antoss.

Pos terkait