Oknum Guru Agama SMPN 1 Gringsing Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menuntut Agus Mulyadi (33) seumur hidup dalam perkara pecabulan di Pengadilan Negeri (PN) Batang. Oknum guru agama sekaligus pembina osis di SMPN 1 Gringsing itu sesuai fakta persidangan telah mencabuli 11 siswinya.

“Yang bersangkutan dituntut hukuman seumur hidup,” ujar Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana di PN Batang, Senin (27/2/2023).

Menurut Ridwan, terdakwa Agus Mulyadi pantas dijatuhi hukuman seumur hidup karena sebagai seorang pendidik apalagi guru agama tidak melindungi anak didiknya.

Kemudian yang memberatkan adalah dalam persidangan terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan bahkan tidak mengakui telah melakukan persetubuhan.

“Dari fakta persidangan empat dari 11 korban telah disetubuhi sedang lainnya dicabuli. Seluruh korban dicabuli dari 2020 hingga Agustus 2022,” ungkap Ridwan.

Terdakwa kekeh dan tidak berterus terang telah menyetubuhi empat siswi dan berdalih hanya menggesekan alat kelaminnya atau tidak sampai melakukan penetrasi.

Namun demikian fakta dan alat bukti menyatakan hal yang sebaliknya. Hasil visum membuktikan masa depan keempat siswi tersebut telah dirusak oleh yang bersangkutan.

“Dari fakta persidangan tidak ada yang meringankan terdakwa bahkan ada banyak hal yang menjadi catatan kami,” kata Ridwan.

Diketahui sebelumnya kasus pencabulan yang dilakukan Agus Mulyadi kepada puluhan siswi di SMPN 1 Gringsing terbongkar pada Agustus 2022. Oknum guru agama sekaligus pembina osis itu diringkus Satreskrim Polres Batang pada Jum’at 26 Agustus 2022.

Pos terkait