Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANG SIDEMPUAN, SUMUT – Aliansi Masyarakat Peduli bangsa bersama dengan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan yang juga didampingi tim Pers akan menggelar Aksi Unjuk Rasa ke kantor ATR/BPN Tapanuli Selatan yang beralamat di Jl.Wiliem Iskandar Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Kamis (2/3/2023 ) sesuai dengan Surat Nomor : 7/Unras/Aliansi/III/2023.
Menurut Keterangan Salah Satu Team yang tergabung dalam Aliansi tersebut Pamilu Tua Hutasuhut ada 7 Point yang akan dituntut. Salah satu diantaranya, meminta kepada ATR/BPN Tapsel untuk menindak lanjuti perolehan Sertificate Tanah atas nama Bike Pasaribu, Jakon Pasaribu, Riduan Hutasuhut dan Robert Pasaribu. Sementara 6 ponit lainnya juga mengenai Lahan dari nama tersebut yang terletak di areal PT. PLTA NSHE Simarboru kabupaten Tapsel.
“Unjuk rasa tersebut batal atas permohonan dari pihak ATR/BPN Tapsel dengan alasan Kepala Kantor ATR/BPN Tapsel tidak berada ditempat atau diluar kota. Akan tetapi pihak BPN Tapsel menggantikannya dengan menerima audensi secara langsung,” terang Pamilu.
Pamilu Tua Hutasuhut juga menambahkan, perwakilan BPN Tapsel dan Aliansi masyarakat dalam audensi membuat kesepakatan.
“Perwakilan ATR/BPN Tapsel Kepala Seksi Survey (Rusdi) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Perwira Karo), Penata Pertanahan Pertama (Fredrigk Rogate Huta Julu) dan untuk hasil Audensi ada 4 point : point A : benar ada permohonan pengukuran yang diajukan atas nama tersebut. Poin B ; BPN Tapsel akan menindak lanjuti permohonan dengan syarat tertentu. Poin C ; BPN Tapsel akan melakukan survey ke lapangan. Dan Poin D ; berkaitan dengan sanggahan yang diajukan oleh Raja Luat Sipirok akan ditindak lanjuti,” tambah Pamilu.
Terakhir Pamilu mengatakan akan mengikuti perkembangan serta mengawasi ketat agar hasil Audensi tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Saya akan terus mengawasi perkembangan hasil Audensi dari BPN tersebut terutama pada Point’ (D) perihal surat sanggahan yang diajukan oleh Raja Luat Sipirok. Karena menurut saya surat yang diajukan Raja Luat Sipirok tidak sesuai alasannya. Didalam surat tercantum permohonan pemblokiran. Sedangkan pihak BPN mengatakan permohonan sanggahan kalo di blokir Sertifikat sudah ada. Ini kan belum terbit,” Tutup Pamilu.








