Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra.
LHOKSEUMAWE, ACEH – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Gampong Batee VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, untuk membahas konflik lahan dengan PT Satya Agung yang telah berlangsung sejak 2020. Pertemuan berlangsung di Culture Cafe Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Senin (6/1/2025).
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025), Haji Uma menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah mediasi untuk mencari solusi damai atas sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Satya Agung dan masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa mediasi dilakukan atas permintaan masyarakat yang sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepadanya.
Dalam pertemuan itu, tiga perwakilan warga, yakni Muhammad Nasir (Kepala Dusun Keramat), Jafaruddin (Tuha Peut), dan Hafid, menyampaikan dua tuntutan utama warga :
1. Pengukuran Ulang Lahan
Warga meminta pengukuran ulang atas lahan yang diklaim PT Satya Agung untuk memastikan status kepemilikan.
2. Opsi Tukar Guling Lahan
Jika pengukuran ulang tidak memungkinkan, warga mengusulkan tukar guling: lahan seluas 200 hektare yang saat ini dikelola warga menjadi hak masyarakat, sementara 37 hektare yang digarap PT Satya Agung tetap menjadi milik perusahaan. Usulan ini disertai syarat adanya komitmen tertulis yang disaksikan pihak berwenang.
Haji Uma menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai penengah. Sebelum bertemu warga, ia juga telah berdiskusi dengan perwakilan PT Satya Agung untuk memahami pandangan kedua belah pihak.
“Upaya penyelesaian ini sudah dilakukan beberapa kali, namun belum menemukan jalan keluar. Dengan adanya surat dari masyarakat, kami mencoba kembali melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik,” ujar Haji Uma.
Masyarakat akan disampaikan kepada PT Satya Agung sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
“Kami berharap mediasi ini dapat menjadi jalan keluar atas sengketa yang sudah berlarut-larut,” tutupnya.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju solusi yang adil bagi masyarakat Gampong Batee VIII dan PT Satya Agung.**








