Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM di Pagar Laut Tangerang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin. 

KAB. TANGERANG, BANTEN – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Arsin diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan pantauan media pada Senin (24/02/2025), Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.09 WIB. Ia hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya, mengenakan jaket hitam, topi, dan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya. Meski dicecar pertanyaan oleh awak media, Arsin memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan maupun status hukumnya.

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk itikad baik dan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Hari ini kami hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap panggilan penyidik. Kami mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yunihar kepada media.

Selain Arsin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa, yaitu Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), serta dua pihak penerima kuasa hukum, berinisial SP dan CE. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah ketiganya memenuhi panggilan pemeriksaan.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Keempat tersangka tersebut adalah Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta sebagai Sekretaris Desa, serta SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa hukum dalam pengurusan dokumen tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pemalsuan ini diduga telah berlangsung sejak 2023. Para tersangka diduga memalsukan surat permohonan hak atas tanah dengan mencatut identitas warga Desa Kohod. Motif utama dari tindak pidana ini diduga berkaitan dengan kepentingan ekonomi, meskipun penyidik masih mendalami lebih lanjut jumlah keuntungan yang diperoleh dari aksi ilegal tersebut.

Saat ini, pihak Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran informasi resmi.**

Pos terkait