Abaikan Pasal Afirmasi Papua, Satker BPJN Wilayah II Sorong Diultimatum

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.

SORONG, PBD – Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) Provinsi Papua Barat Daya melayangkan kritik keras sekaligus ultimatum kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat, khususnya Satuan Kerja (Satker) BPJN Wilayah II Sorong. Satker tersebut dinilai mengabaikan ketentuan afirmatif dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Pembangunan di Papua.

Dalam penyampaian aspirasi, asosiasi menilai praktik pengadaan proyek infrastruktur jalan nasional di wilayah Sorong belum mencerminkan keberpihakan terhadap pelaku usaha Orang Asli Papua sebagaimana diperintahkan secara tegas oleh Presiden Republik Indonesia. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya komitmen birokrasi teknis dalam menjalankan kebijakan khusus Papua yang bersifat wajib.

Koordinator aksi yang juga Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Jeferson Baru, menegaskan bahwa Perpres 108 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen hukum afirmatif yang memiliki daya ikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh kementerian dan lembaga negara yang berkegiatan di Tanah Papua.

“Perpres ini adalah perintah langsung negara. Bukan imbauan, bukan pilihan. Semua Satker, termasuk BPJN Wilayah II Sorong, wajib patuh,” tegas Thomas di Sorong, Selasa (13/1/2026).

Thomas merujuk Pasal 2 Perpres 108 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di Papua harus dilaksanakan berdasarkan prinsip percepatan pembangunan, keberpihakan, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) secara eksplisit mewajibkan kementerian dan lembaga untuk memprioritaskan pelaku usaha Orang Asli Papua dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Regulasinya jelas, perintahnya tegas. Jika Satker BPJN Wilayah II Sorong tidak menjalankannya, maka itu bukan kelalaian biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap perintah hukum negara,” kata Thomas.

Ia juga menyinggung Pasal 7 Perpres 108 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme afirmasi melalui pengalokasian paket pekerjaan tertentu secara khusus bagi pelaku usaha Orang Asli Papua sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian dan daya saing ekonomi masyarakat lokal.

Namun demikian, menurut Thomas, implementasi pasal-pasal afirmatif tersebut tidak tercermin dalam praktik pengadaan proyek jalan nasional di wilayah Sorong dan sekitarnya. Pelaku usaha OAP disebut masih tersingkir dan tidak mendapatkan ruang yang adil untuk berpartisipasi.

“Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Orang Asli Papua kembali diposisikan sebagai penonton di atas tanahnya sendiri. Ini bertentangan langsung dengan Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 7 Perpres 108 Tahun 2025,” ujarnya.

Thomas menilai pengabaian kebijakan afirmasi ini berpotensi mencederai rasa keadilan, memperlebar kesenjangan ekonomi, serta memperkuat ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap kehadiran negara dalam pembangunan.

Sebagai bentuk tekanan serius, asosiasi memberikan ultimatum selama satu minggu kepada Satker BPJN Wilayah II Sorong untuk menyampaikan jawaban resmi, membuka data pengadaan secara transparan, serta menyatakan komitmen tertulis dalam menjalankan Perpres 108 Tahun 2025 secara utuh dan konsisten.

“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada respons dan kepastian sikap, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. Kami tidak akan diam melihat perintah Presiden dikebiri oleh birokrasi teknis di daerah,” pungkas Thomas.**

Pos terkait