Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ben
KARAWANG, JABAR : Kantor desa, yang juga dikenal sebagai Kantor Kepala Desa, Balai Desa, atau Pendopo, adalah sebuah bangunan yang digunakan sebagai kantor pusat pemerintahan desa. Gedung ini merupakan aset milik Pemerintah Desa dan menjadi tempat di mana kegiatan pemerintahan desa dijalankan.
Kantor desa berfungsi sebagai pusat pelayanan publik di tingkat desa, menyediakan berbagai layanan administratif, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Kantor desa juga menjadi tempat untuk mengelola data kependudukan, seperti data kelahiran, kematian, perpindahan, dan lain-lain.
Tetapi Berbeda dengan Kantor Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, di hari kerja, bahkan jam masuk kerja jam 8.00 wib dan kegiatan rutin Hari Rabu yaitu Rapat Mingguan (Minggon). Tanpak terkunci, bukan itu saja tampak para Masyarakat dan peserta minggon duduk di depan pintu masuk. Rabu (4/5/2025). Pagi.
“Saya datang dari pagi, karena ini kewajiban saya Sebagai BPD, setiap hari Rabu Minggon, karena pintu masuk masih di gembok, saya bersama rekan duduk di depan kantor, sambil nunggu pintu Desa di buka.” Ujar Ketua BPD Batujaya, Rabu (4/5/2025).
Lebih lanjut Ketua BPD, saya tidak tahu ini pokok permasalahannya pintu Desa masih di kunci sudah siang sperti ini, lebih lanjut silahkan Konfirmasi ke Sekdes ya”. Pungkas Ketua BPD.
Sorotnews.co.id, berusaha untuk Konfirmasi ke Sekdes Batujaya, sayang ya telepon WA tidak di respon. Hingga berita ini di tayangkan belum ada pernyataan resmi, terkait pintu desa terkunci di saat jam pelayanan.








