Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAYAPURA, PAPUA – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia resmi meluncurkan sistem pelayanan pemanduan pesawat udara berbasis surveillance di wilayah ruang udara Papua. Peluncuran sistem baru ini dilaksanakan di Kantor Cabang AirNav Indonesia Sentani, Jayapura, Kamis (15/5/2025), sebagai bagian dari peningkatan keselamatan, efisiensi, dan kapasitas pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia Timur.
Direktur Operasi AirNav Indonesia, Setio Anggoro, menjelaskan bahwa sistem baru ini menggantikan pendekatan prosedural (non-surveillance) yang selama ini digunakan, dengan pendekatan berbasis pengawasan langsung melalui teknologi radar dan ADS-B.
“Kami ingin menciptakan ruang udara nasional yang seamless, selaras dengan standar global, serta meningkatkan kualitas keselamatan dan efisiensi pelayanan,” ujarnya.
Menurut Setio, wilayah yang telah menerapkan sistem ini meliputi ruang udara Biak, Sorong, dan Timika, yang kini dikelola secara terpusat oleh Jayapura Approach Control (APP). Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Operasi 2022–2026 dan Rencana Investasi Jangka Panjang (RIJP) AirNav Indonesia, serta mendukung realisasi Global Air Navigation Plan (GANP) dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Acara peresmian dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Bupati Jayapura Yunus Wonda, Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Syamsu Rizal, pejabat Otoritas Bandar Udara Wilayah IX dan X Papua, serta Komandan Lanud Silas Papare Marsda TNI Mokh Mukhson.
Dalam presentasinya, Setio Anggoro memaparkan lima dampak utama dari implementasi sistem baru ini:
1. Peningkatan akurasi pemanduan pesawat yang berujung pada keselamatan penerbangan lebih tinggi, berkat pengawasan posisi pesawat secara real-time.
2. Efisiensi pengelolaan lalu lintas udara, memungkinkan Air Traffic Controller (ATC) mengatur rute, ketinggian, dan kecepatan pesawat dengan lebih dinamis.
3. Pengurangan waktu dan biaya operasional maskapai, melalui minimisasi waktu tunggu dan holding.
4. Respon darurat lebih cepat dan akurat, karena ATC memiliki akses data penerbangan secara langsung.
5. Optimalisasi kapasitas ruang udara, berkat pengurangan separasi antarpesawat dari 10–15 menit (non-surveillance) menjadi sekitar 5 Nautical Miles (surveillance).
“Peningkatan pelayanan ini memungkinkan lebih banyak pesawat dilayani dalam satu ruang udara, menjadikannya sangat relevan dalam menghadapi lonjakan lalu lintas udara ke depan,” ujar Setio.
Ia menegaskan bahwa modernisasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga bentuk komitmen AirNav Indonesia dalam mendukung konektivitas nasional, pengembangan wilayah timur Indonesia, dan kemajuan sektor ekonomi serta pariwisata di Papua.
“Ini adalah tonggak penting dalam mewujudkan sistem navigasi penerbangan yang andal, modern, dan memenuhi standar keselamatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012,” pungkasnya.**











