Laporan wartawan soritnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Pelaksanaan eksekusi lahan sengketa di Desa Oengkapala, Kabupaten Buton Utara, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Muna, diwarnai ketegangan dan kericuhan serta penolakan. Warga menilai putusan hakim pengadilan Mengada-ada tanpa peninjauan ulang lokasi lahan yang akan dieksekusi.
Alfan ketua DPP Gerakan Pemuda Islam (GPI) Indonesia mengutuk keras perlakuan hakim Pengadilan Negeri Muna.
“Ini putusan Hakim PN Muna kan “konyol”, bagaimana bisa seorang hakim memberikan putusan tanpa melakukan terlebih dulu peninjauan ulang yang menghadirkan Badan Pertanahan Negeri (BPN) Muna sebagai ahli yang mengetahui tanah yang akan dieksekusi berada di sebelah mana, ini kan aneh,” ujar Alfan
“Kemudian yang menjadi sorotan sikap juru sita, yang memaksa untuk melakukan eksekusi pada lahan yang dimiliki oleh warga Desa Oengkapala sejak lama tanpa melihat dan meninjau ulang lahan mana yang akan di eksekusi, tiba-tiba saja datang untuk melakukan eksekusi kan konyol namanya,” lanjut Alfan.
Alfan turut mengucapkan “terimakasih sebesar-besarnya kepada aparat kepolisian Polres Buton Utara dan juga Kapolsek Wakorumba Utara serta Koramil Wakorumba Utara yang telah berhasil mengamankan kekisruhan antara juru sita dan warga Desa Oengkapala pemilik lahan yang menolak keras terjadinya eksekusi.” ucap Alfan Ketua DPP GPI.
Seorang warga Desa Oengkapala yang juga salah satu keluarga keluarga pemilik lahan berharap,
“Pihak yang akan melakukan eksekusi lahan tidak melanjutkan niatan nya. Dia juga meminta tolong kepada kepolisian agar membantu menghalangi perlakuan juru sita yang semena-mena tanpa terlebih dulu menelaah secara cermat status kepemilikan tanah dan berada dibagian mana tanah yang akan dieksekusi tersebut sebesar 6 HA, khawatirnya warga kalang kabut melihat tindakan juru sita sehingga terjadi pertumpahan darah antar warga dan juru sita.” harap dan tegas warga
Sementara itu Camat Wakorumba Utara Hasrun T mengatakan Tidak mengetahui ada sengketa Tanah di desa Oengkapala Buton Utara.
“Jujur saja sampai Hari ini tidak ada surat yang di alamatkan kepada Pemerintah Kecamatan terkait sengketa tanah dan sertifikat. Bahkan untuk hadir di sini tidak ada undangan untuk Pemerintah Kecamatan dari pihak penggugat,” katanya.
“Dia juga meminta kepada warga untuk menghormati proses hukum dan yang merasa hak-haknya di ambil dan di zolimi pada kesempatan ini bisa di pertanyakan.” pintanya.
“Bahwa proses persidangan selama ini apalagi menyangkut sertifikat sampai saat ini saya belum pernah melihat sertifikat. Saya juga Tidak pernah mengetahui kalau ada polemik sengketa lahan di desa Oengkapala dan saya juga tidak pernah menerima surat keputusan inkra yang di lahirkan Pengadilan Negeri Muna.”.ujar Hasrun.
Senada dengan Camat Wakorumba, Kepala Desa Oengkapala dalam pernyataannya melalui wawancara di ruangan kerjanya mengucapkan
“Sampai Hari ini tidak ada surat yang di alamatkan kepada Pemerintah Desa Oengkapala terkait sengketa tanah. Pihak penggugat juga belum pernah memperlihatkan sertifikat tanah yang akan di eksekusi oleh juru sita. Bahkan untuk hadir di sini tidak ada undangan untuk Pemerintah Desa dari pihak penggugat.” katanya
“Sebagai Kepala Desa tentu saya mendukung penuh dari warga saya yang tanahnya disengketakan untuk melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. Yang perlu diketahui bahwa warga saya yang tanahnya di sengketakan itu mereka yang sudah lama menempati dan memberdayakan lahan tersebut.” Kata Kades Oengkapala
“Perlu juga diketahui bahwa pihak penggugat yang ingin melakukan eksekusi lahan warga tersebut belum pernah, bahkan tidak pernah menunjukkan bukti sah berupa Serifikat kepemilikan tanah yang akan dieksekusi.” tegas Kades Oengkapala.**

