Bagi Hasil 15 Persen Pabrik Es Batu Ke Pemkab Batang Dipertanyakan, Laskar Bahurekso Sakti Desak Transparansi

Foto: Pabrik Es Batu Bendiri di lahan Milik Pemkab Batang.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

BATANG, JATEBG – Ketua Umum Lembaga Laskar Bahurekso Sakti, Kiswandi, menyoroti operasional Koperasi Serba Usaha (KSU) Batang Cemerlang yang mengelola Pabrik Es Batu yang berlokasi di sebelah selatan pintu masuk Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang. Sorotan tersebut terkait kejelasan perizinan, perjanjian pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah, serta mekanisme bagi hasil antara KSU Batang Cemerlang dan Pemerintah Kabupaten Batang.

Kiswandi menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada pengelola KSU Batang Cemerlang mengenai perizinan serta skema bagi hasil dengan Pemkab Batang. Namun, penanggung jawab KSU Batang Cemerlang menyampaikan bahwa urusan tersebut telah diserahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batang.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, pada 9 Februari 2026 Laskar Bahurekso Sakti mengonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop Kabupaten Batang. Namun hasilnya justru berbeda. Pihak Disperindagkop mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan aset dan bagi hasil KSU Batang Cemerlang dengan Pemkab Batang. Disperindagkop menegaskan bahwa kewenangannya sebatas pembinaan dan pemantauan koperasi, bukan pada pengelolaan keuangan koperasi maupun aset daerah. Untuk persoalan aset dan bagi hasil, pihak Disperindagkop menyarankan agar dilakukan klarifikasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batang.

Sehari kemudian, Laskar Bahurekso Sakti mendatangi BPKAD Kabupaten Batang, khususnya bagian aset daerah. Dari klarifikasi tersebut diperoleh informasi bahwa BPKAD telah menerima surat permohonan perpanjangan sewa lahan dari KSU Batang Cemerlang. Namun, setelah dilakukan penelaahan (appraisal), dokumen dinyatakan belum lengkap sehingga belum dapat diajukan lebih lanjut. Terkait mekanisme bagi hasil, pihak BPKAD menyatakan tidak mengetahui adanya setoran bagi hasil 15 persen sebagaimana disebutkan pihak KSU Batang Cemerlang. Dalam dokumen yang tercatat di BPKAD, hanya tercantum pembagian berupa dividen saham.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Laskar Bahurekso Sakti menyimpulkan bahwa perjanjian sewa lahan seluas 13.289 meter persegi dengan nomor surat 551/0521/2006 yang berakhir pada Oktober 2024 memang telah diajukan untuk diperpanjang. Namun hingga saat ini proses tersebut belum terpenuhi karena adanya kekurangan dokumen. Meski demikian, pabrik es tersebut masih tetap beroperasi hingga sekarang.

Selain itu, Kiswandi juga mempertanyakan kejelasan kerja sama bagi hasil antara Pemkab Batang dan KSU Batang Cemerlang, dengan nilai penyertaan modal sebesar Rp350.000.000 dan porsi bagi hasil 15 persen. Menurutnya, BPKAD tidak mengetahui aliran bagi hasil tersebut, sementara pihak KSU Batang Cemerlang mengklaim telah menyetorkannya setiap tahun.

“Kami berharap ada kejelasan dan transparansi dari pihak KSU Batang Cemerlang maupun Pemerintah Kabupaten Batang untuk menindaklanjuti permasalahan ini, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Kiswandi, Selasa(10/2/26).

Sementara itu, Manager KSU Batang Cemerlang, Hakim, saat ditemui di kantor pabrik beberapa waktu lalu memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya bertugas sebagai manajer operasional dan merupakan karyawan koperasi.

“Untuk perizinan koperasi semuanya sudah ada. KSU Batang Cemerlang bergerak di bidang pabrik es balok dan izinnya sesuai dengan OSS, tidak ada alih fungsi,” ujar Hakim.

Hakim menjelaskan bahwa tanggung jawabnya sebatas mengelola kegiatan produksi dan pemasaran pabrik. Sedangkan urusan administrasi dan kelembagaan koperasi, termasuk pelaporan RAT, telah dilakukan oleh pengurus dan dilaporkan ke Dinas Koperasi.

“RAT ada, laporan ke dinas juga ada. Kalau mau minta data, silakan ke dinas terkait,” katanya.

Terkait penggunaan air tanah, Hakim menyebutkan bahwa pengambilan air dilakukan melalui pengeboran dan telah mengantongi izin yang sah. Ia juga menyampaikan bahwa status lahan pabrik merupakan lahan sewa yang berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Saya mulai di sini tahun 2012, dan pabrik sudah beroperasi sejak 2007. Soal sewa lahan, sejak tahun lalu sudah diajukan perpanjangan dan prosesnya masih berjalan. Selama belum ada keputusan dari dinas terkait, kegiatan produksi tetap berjalan,” jelasnya.

Mengenai bagi hasil 15 persen untuk Pemkab Batang, Hakim menyatakan bahwa pembagian tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama (MoU) yang berlaku sejak 2006. “Setelah RAT, ada SHU dan pembagian sesuai MoU. Setoran itu masuk ke Pemkab melalui BPKAD,” pungkasnya….

Pos terkait