Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mahfud Priyanto.
PASURUAN, JATIM – Seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Semare, Kecamatan Kraton, Jama’ali akan menggugat Ketua Panitia Pilkades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diduga panitia tersebut melakukan kecurangan dalam perhitungan penjaringan Pilkades. Sehingga Jama’ali dinyatakan tidak lolos.
Bersama kuasa hukumnya Jama’ali yaitu daru LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto menyatakan akan menggugat Panitia Pilkades ke PTUN. Sebab Panitia Pilkades diduga melakukan kecurangan.
“Selain itu, kami kecewa dengan jawaban Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan. Karena pada saat pertemuan, undangan panitia tingkat kabupaten tidak ada penyelesaian yang berarti. Disamping itu, yang menjadi materi keberatannya tidak dijawab sama sekali oleh DPMD. Mereka menjawabnya normatif dan tertulis seperti yang ada di Perbup. Padahal, kenyataanya di dalamnya banyak hal yang tidak sesuai dengan perbup disana. Misalnya, penggelembungan nilai yang tidak sesuai dengan perbupnya, pengalaman kerja tidak dimuat dan tidak dijadikan perhitungan dan sebagainya,” kata Anjar.
“Atas persoalan yang tidak ada solusi tersebut, maka dengan sikap tegas gugatan ke PTUN akan segera kita layangkan setelah ada penetapan tanggal 8 besok. Ini persiapan menunggu objek sengketa, dan sehari berikutnya kami ke PTUN,” ujarnya.
Lebih lanjut Anjar menjelaskan dengan terang benderang, sebenarnya akar persoalannya, itu ada di panitia pelaksana tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Sebab, sejak awal tahapan, keberatan tidak ada penyelesaian. Tidak hanya itu, Jama’ali pernah mengajukan keberatan soal kelengkapan berkas bacakades yang tidak lengkap tapi dinyatakan lengkap tanpa ada penyelesainnya.
Kemudian, soal penghitungan nilai tambah. Nilai tambah itu bisa menggelembung, semisal bacakades memakai ijazah SMA, panitia atau tim uji memberikan nilai double. Padahal, dalam Perbup nilai ijazah tertinggi yang dhitung oleh panitia. Bukan sejak SMP dan SMA, dihitung. Jika seperti itu, nilainya semakin tinggi.
“Sepengetahuan saya, bahwa dalam Perbup, yang dihitung adalah ijazah tertinggi. Bukan ijazah di setiap jenjang itu diberi nilai dan dijumlahkan. Ini kan lucu dan ironis,” tandas Anjar.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto mengatakan, Perbup yang menjadi landasan dasar penyelenggaran Pilkades harus dikaji ulang. Sebab perbup ini harus mendapatkan rekomedasi dari ahli hukum yang berkompeten di bidang hukum.
Waktu 3 hari untuk menyampaikan keberatan secara subtansi seharusnya menjadi ruang untuk penyelesaian atas keberatan ini. Namun yang terjadi, perbup ini seolah tidak menjadikan ruang penyelesaian tapi menjadikan itu menjadi permanen sehingga tidak mengubah hasil sebelumnya. Padahal tidak menuntut kemungkinan penyampaian keberatan itu dilampirkan fakta aktual berdasarkan data dan administrasi lengkap.
“Jujur, kami dari Komisi I sangat menyesalkan kalau Bacakades dipaksa untuk menyelesaikan setingkat lebih tinggi di ruang PTUN itu memberatkan. Karena langkah PTUN bagi bacakades ini akan menguras energi dan ongkos yang besar. Dan itu sebuah kerugian bagi bacakades untuk berjuang,” terangnya.








