Banding JPU Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori. 

PRINGSEWU, LAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, dijatuhi hukuman yang lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39.243.996 subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Putusan tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang sebelumnya hanya menjatuhkan pidana penjara 1 tahun, uang pengganti Rp5 juta, serta biaya perkara Rp5.000.

Diketahui, vonis tingkat pertama berada di bawah tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan pidana penjara 4 tahun 9 bulan, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp39.243.996.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan bahwa hingga saat ini telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676 dari total kerugian negara Rp602.706.672 dalam perkara tersebut.

Atas putusan banding tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum Majelis Hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.**

Pos terkait