Bapas Pekalongan dan Imigrasi Pemalang Perkuat Sinergi Pengawasan Klien

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEMALANG, JATENG – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap warga binaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Imigrasi Pemalang pada Kamis, 29 Januari 2026. Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi data dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan yang memiliki rekam jejak atau batasan terkait keimigrasian.

Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, memimpin langsung rombongan tersebut dan tiba di lokasi pada pukul 14.00 WIB. Kehadirannya disambut hangat oleh Kepala Kantor Imigrasi Pemalang beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana formal namun hangat, mencerminkan semangat kolaborasi antar-instansi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Fokus utama pembahasan dalam koordinasi ini adalah memastikan bahwa klien pemasyarakatan yang masih dalam masa pembimbingan tetap mematuhi aturan, terutama bagi mereka yang memiliki keterkaitan dengan status keimigrasian. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum lintas sektoral yang dapat menghambat proses integrasi sosial klien ke masyarakat.

“Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menjalin sinergi yang lebih kuat dalam pengawasan dan pembimbingan klien kami. Terutama bagi klien yang memiliki batasan keimigrasian, kerja sama dengan pihak Imigrasi sangatlah krusial,” ujar Tri Haryanto di sela-sela pertemuan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini berjalan dengan aman dan terkendali. Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan intensitas pertukaran informasi guna memastikan setiap kebijakan pembimbingan sejalan dengan aturan keimigrasian yang berlaku, demi terciptanya ketertiban umum.

Menutup rangkaian kegiatan, Kepala Bapas Pekalongan akan melaporkan hasil koordinasi ini secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kanwil Kemenimipas Jawa Tengah. Laporan ini menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja dalam menjalankan fungsi pengawasan pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah.**