Laporan wartawan zorotnews.co.id : Toni.
PEMALANG, JATENG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan terus mengakselerasi langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan di wilayah kerjanya. Pada Selasa, 25 November 2025, Kepala Bapas Pekalongan bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pemalang untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah terkait percepatan pembentukan Pos Bapas di wilayah tersebut.
Rombongan Bapas Pekalongan disambut oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang, Nur Aji Mugi. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas rencana peminjaman gedung milik pemerintah daerah yang akan dialihfungsikan sebagai kantor operasional Pos Bapas Pemalang. Sinergi antara Bapas sebagai instansi vertikal dan pemerintah kabupaten dinilai menjadi kunci tersedianya sarana penunjang yang memadai.
Kepala Bapas Pekalongan, Tri Haryanto, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bapas di Pemalang merupakan langkah prioritas dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan kantor fisik akan meningkatkan efektivitas kerja para Pembimbing Kemasyarakatan, sekaligus mempermudah akses layanan bagi para klien.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan proses pinjam pakai gedung berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Kami berharap Pos Bapas di Pemalang segera terwujud sehingga pelayanan bimbingan kemasyarakatan dapat lebih optimal dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Usai pertemuan, rombongan melanjutkan survei lapangan ke gedung yang diusulkan. Bersama tim BPKAD, Kepala Bapas meninjau kondisi fisik bangunan secara detail untuk memastikan kelayakannya sebagai kantor operasional. Penilaian mencakup kondisi ruangan, aksesibilitas lokasi, hingga potensi penataan sarana dan prasarana pendukung.
Kelayakan infrastruktur menjadi perhatian utama, mengingat Pos Bapas nantinya akan menjadi lokasi penerimaan klien, pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga kegiatan bimbingan konseling. Fasilitas yang memadai diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas teknis secara optimal.
Upaya percepatan ini juga sejalan dengan persiapan Bapas Kelas II Pekalongan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ketersediaan infrastruktur di tingkat daerah menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pelaksanaan regulasi tersebut, khususnya terkait keadilan restoratif dan pengawasan kemasyarakatan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, hasil koordinasi dan temuan survei lapangan telah langsung dilaporkan secara berjenjang oleh Kepala Bapas Pekalongan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Laporan ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus permohonan arahan lanjutan guna memperlancar proses pembentukan Pos Bapas Pemalang.**

