Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadat dan budaya mereka dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke platform digital tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan mencakup proses pengeditan video, penulisan narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan waktu serta mekanisme unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.
Diketahui, SB telah bekerja sama dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video. Sejak 2019 hingga saat ini, ia disebut berfokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait pemeriksaan tersebut maupun substansi materi yang dipersoalkan. Sorotnews.co.id masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait batasan kebebasan berekspresi di ruang digital serta perlindungan terhadap nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat.**








