Laporan wartawan sorotnews.co,id : Ansori.
TANGGAMUS, LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, total 12 orang diamankan, terdiri dari terduga pengedar, pengguna, dan saksi.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dalam dua tahap pada hari yang sama.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Sukamara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam pria masing-masing berinisial RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24).
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 1,15 gram, tiga plastik klip bekas pakai, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga skop plastik, empat unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp187.000.
Dari hasil pemeriksaan, RDN mengaku sabu tersebut merupakan titipan seorang perempuan berinisial YS (46), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok. Ia juga menyebut DRI kerap membantu menjualkan sabu tersebut. Sementara PR dan FQI mengaku membeli dan mengonsumsi sabu dari RDN.
“Adapun MHF dan NOF tidak terbukti terlibat dan hasil tes urine dinyatakan negatif, sehingga berstatus sebagai saksi,” ujar Iptu Agus Heriyanto, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap YS di kediamannya di Pekon Gunung Terang. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Tim terus melakukan pencarian hingga akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, YS berhasil diamankan di rumah yang sama dengan lokasi penggerebekan pertama.
Saat penangkapan YS, di lokasi juga terdapat lima pria lainnya, yakni HRD (55), JWN (46), ADI (42), JN (37), dan NA (43).
Dari penggeledahan lanjutan, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 16,55 gram dari HRD beserta satu unit handphone. Selain itu, turut diamankan dua pipa kaca pirek bekas pakai, dua plastik klip berisi residu, dua alat hisap sabu, satu sumbu pembakar, empat pipet plastik, serta tiga unit handphone dari para terduga lainnya.
Dengan demikian, total 12 orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Dua orang di antaranya, yakni MHF dan NOF, tidak terbukti terlibat dan berstatus saksi setelah hasil tes urine dinyatakan negatif.
Saat ini, sebanyak 10 orang terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Tanggamus juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan saksi. Polisi turut melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sabu tersebut.
“Seluruh barang bukti narkotika telah disiapkan untuk dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan serta berat bersihnya,” tandasnya.**








