Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
PEKALONGAN, JATENG – Belasan pedagang yang menjadi nasabah BMT Mitra Umat menggeruduk Kantor Kelurahan Krapyak, Kota Pekalongan. Mereka menuntut pengembalian dana simpanan deposito yang macet lebih dari dua tahun dengan total mencapai Rp7,2 miliar milik 32 orang.
Salah satu nasabah, Darini, pedagang asal Batang, mengaku uang simpanannya sebesar Rp400 juta tidak bisa diambil sejak lebih dari dua tahun lalu.
“Kesini mau menyampaikan uang saya harus dikembalikan. Sudah berkali-kali dijanjikan, tapi hasilnya nol. Kami maunya uang, bukan aset yang nggak jelas,” kata Darini kepada wartawan, Senin (15/9/2025) sore.
Darini menyebut pihak BMT sempat menawarkan pengembalian melalui aset. Namun, bentuk dan nilainya tidak jelas.
“Dijanjikan mau dikasih aset, katanya kampleng, tapi nggak jelas. Makanya kami tolak,” tambahnya.
Nasabah lain, Patonah, pedagang pakaian, juga bernasib serupa. Ia menyimpan Rp50 juta hasil berdagang di pasar.
“Asal uang pokoknya kembali. Kalau saya 50 juta, tapi ada teman lain 100 juta, 300 juta, sampai 400 juta. Semua totalnya miliaran,” ujarnya.
Menurut Patonah, modal itu penting untuk kelangsungan usahanya.
“Kalau uang nggak kembali, ya kami nggak bisa jualan,” tegasnya.
Sementara itu, Darmono, pedagang sayur asal Batang, mengatakan dirinya menabung Rp128 juta di BMT Mitra Umat. Uang itu sudah macet lebih dari 2,5 tahun.
“Sudah sering nagih, tapi dijawabnya itu-itu saja. Katanya bisa diganti aset, tapi harga aset dimahalkan, nggak sesuai harga pasar. Kami maunya uang, bukan aset,” ungkap Darmono.
Kuasa hukum nasabah, Zaenal Arifin, menyebut sudah melayangkan tiga kali somasi, namun tidak pernah ditanggapi pengurus BMT.
“BMT Mitra Umat seharusnya menolong umat, tapi kenyataannya merugikan. Kalau mediasi gagal, kami siap tempuh jalur hukum pidana maupun perdata,” ujar Zaenal.
Zaenal menjelaskan, kasus ini bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun. Selain itu, ia juga membuka opsi gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.
“Total kerugian mencapai Rp7,2 miliar dari 32 nasabah. Kalau perlu, aset pribadi pengurus akan kami telusuri,” katanya.
Lurah Krapyak, Banar, Budi Raharjo mengatakan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara nasabah dan pengurus BMT Mitra Umat. Mediasi dijadwalkan pada Jumat (19/9/2025) pukul 13.00 WIB.
“Kami undang semua pihak, baik nasabah, kuasa hukum, maupun pengurus BMT. Harapannya ada kesepakatan kapan pembayaran dilakukan,” jelas Banar.
Banar berharap semua pihak menjaga kondusivitas.
“Kami tidak ingin ada keributan. Kalau bisa selesai lewat musyawarah, lebih baik,” tambahnya.
Setelah dari kelurahan, massa nasabah mendatangi rumah Ketua BMT Mitra Umat, Muhammad Zaenudin, yang lokasinya tak jauh dari kantor kelurahan. Namun, mereka tidak mendapati orang yang dimaksud.
Nasabah pun melampiaskan kekesalannya kepada penghuni rumah hingga terjadi adu mulut.
“Kami sudah datang baik-baik, tapi orangnya malah nggak ada. Kalau bertanggung jawab, harusnya berani menemui kami,” teriak salah satu peserta aksi.
Upaya konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon kepada Muhammad Zaenudin tidak mendapat jawaban. Hingga kini, telepon yang dihubungi tidak diangkat.
Kasus macetnya deposito BMT Mitra Umat ini membuat pedagang kecil kehilangan modal usaha. Mereka kini menunggu hasil mediasi Jumat mendatang, dengan harapan dana miliaran rupiah yang tersangkut bisa segera kembali.**








