Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
BATANG, JATENG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, akhirnya angkat bicara terkait kabar dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.
Ia membenarkan telah memenuhi panggilan kejaksaan, namun menegaskan bahwa pemanggilan tersebut hanya sebatas verifikasi tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU), bukan terkait proses hukum atau penahanan.
“Iya benar, saya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Batang dalam rangka verifikasi tagihan PJU,” ujar Eko Widiyanto saat ditemui wartawan, Senin (27/10/2025).
Eko menegaskan, kabar yang beredar di sejumlah media sosial tentang dirinya ditahan oleh Kejari adalah tidak benar alias hoaks.
“Enggak, nggak ada ditahan, hanya pemaparan saja. Kebetulan memang masih ada sisa tunggakan PJU sebelum saya menjabat, yakni tahun 2006 sampai 2015,” jelasnya.
Eko menjelaskan, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dishub Batang, masih terdapat sejumlah tagihan PJU yang merupakan warisan dari periode sebelumnya. Tunggakan tersebut kemudian berlanjut hingga periode 2021–2023.
“Selama periode itu saya terseret sekitar empat bulan karena masih ada tagihan lama. Nilainya per bulan sekitar Rp1,8 miliar, jadi totalnya sekitar Rp7,2 miliar,” bebernya.
Menurut Eko, persoalan tunggakan ini bukan kasus baru, melainkan persoalan administratif yang masih dalam proses klarifikasi. Ia menyebut Kejari Batang memanggil sejumlah pejabat untuk memberikan keterangan agar perhitungan tagihan bisa dipastikan valid.
“Ini sifatnya verifikasi saja, bukan pemeriksaan kasus pidana. Semua dijelaskan secara terbuka, dan kami juga menyerahkan dokumen pendukung,” katanya.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa Kejari Batang tidak hanya memanggil dirinya, tetapi juga beberapa pejabat lain yang pernah menjabat di Dinas Perhubungan Batang. Mereka antara lain PLT Kepala Dishub Dwi Riyanto, mantan Kadishub Murdiono, serta sejumlah pejabat teknis seperti kepala bidang (kabid) terkait.
“Intinya itu ya, kalau ada informasi saya ditahan, itu tidak benar. Semua hanya sebatas klarifikasi,” tegas Eko.
Ia menambahkan, koordinasi dengan pihak kejaksaan berlangsung baik dan transparan. Dishub Batang, kata Eko, juga telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung terkait pembayaran dan penagihan PJU di Kabupaten Batang.
“Kami menghormati proses ini. Kalau diminta data, kami berikan. Tujuannya agar persoalan ini bisa selesai secara administratif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ucapnya.
Eko Widiyanto memastikan, Dishub Batang terus berupaya menertibkan dan menyesuaikan tagihan PJU agar tidak lagi terjadi penumpukan tunggakan di masa mendatang.
Ia juga menyebut sudah ada langkah koordinasi antara pemerintah daerah dengan PLN untuk memperbarui data titik lampu yang aktif dan validasi meteran yang masih tercatat.
“Kami sudah mulai melakukan pendataan ulang titik-titik PJU dan bekerja sama dengan PLN untuk memastikan mana yang aktif dan mana yang sudah tidak berfungsi. Dengan begitu, ke depan tagihan bisa lebih akurat dan tidak membengkak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tunggakan PJU bukanlah indikasi penyimpangan, melainkan lebih kepada persoalan administratif dan koordinasi lintas periode kepemimpinan.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak ada penyalahgunaan dana di sini, hanya soal tagihan lama yang masih harus diselesaikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Batang belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan sejumlah pejabat Dishub tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, S.H, belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tujuan pemeriksaan dan hasil klarifikasi yang dilakukan.
Sumber internal di lingkungan Pemkab Batang menyebut, verifikasi tagihan PJU yang dilakukan oleh Kejari Batang merupakan bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran penerangan jalan berjalan sesuai prosedur.
Tagihan PJU selama ini menjadi salah satu beban rutin daerah, terutama karena tingginya biaya listrik yang ditagihkan oleh pihak PLN untuk ribuan titik lampu penerangan di berbagai wilayah Batang.**








