BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara, Total Capai Rp28,25 Miliar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah diselesaikan sepenuhnya.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mentransfer dana tambahan sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara. Nilai tersebut melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7.000.000.000.

“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.

Munadi menjelaskan, penyelesaian pengembalian dana ini berhasil direalisasikan lebih cepat dari target awal. Sebelumnya, proses tersebut direncanakan rampung pada Jumat (24/4/2026), namun dapat dituntaskan lebih awal pada Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan bahwa percepatan penyelesaian ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak guna memastikan proses berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian bagi para nasabah yang terdampak.

BNI juga mengapresiasi kesabaran serta kerja sama seluruh pihak selama proses pengembalian berlangsung.

“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tutup Munadi.**

Pos terkait