Pertamina Dukung Penindakan Bareskrim Polri atas Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Sinergi antara perusahaan energi nasional dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi serta memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Dalam periode 7–20 April 2026, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal BBM dan LPG subsidi yang berdampak pada terganggunya pasokan energi di masyarakat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp243 miliar. Sebelumnya, sepanjang 2025 hingga 2026, aparat juga mengungkap rangkaian kasus serupa dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional, namun masih ditemukan pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk kepentingan pribadi.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berdampak langsung pada berkurangnya hak masyarakat yang berhak menerima, merugikan keuangan negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi nasional. Karena itu, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 330 tersangka dari 223 laporan dengan lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku beragam, mulai dari penimbunan, pemindahan ilegal, pengoplosan, modifikasi tabung LPG, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri.

“Disparitas harga menjadi salah satu faktor pendorong praktik ilegal tersebut. Dengan pengawasan yang semakin diperkuat, potensi penyalahgunaan diharapkan dapat ditekan,” katanya.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga distribusi dan pasokan energi nasional, sekaligus memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi tepat sasaran.

“Upaya bersama ini penting untuk menjaga ketersediaan energi nasional. Pertamina terus memastikan distribusi BBM dan Elpiji subsidi berjalan optimal, tepat sasaran, dan dapat diakses masyarakat secara adil. Kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan energi,” ujarnya.

Untuk mendukung pengawasan distribusi, Pertamina mengoperasikan sistem digital terintegrasi melalui Pertamina Digital Hub yang memantau dan mengendalikan pasokan energi dari hulu hingga hilir. Sistem ini diharapkan mampu menjaga kelancaran distribusi BBM dan LPG di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, subholding Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap 136 SPBU dan 237 agen LPG.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi melalui Call Center 135 atau email resmi perusahaan, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga distribusi energi yang adil dan berkelanjutan.**

Pos terkait