Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Rabu (28/5), di Gedung DPD RI, Jakarta. Penyerahan laporan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, menyampaikan bahwa BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024 sesuai tenggat waktu yang diatur undang-undang, setelah menerima laporan keuangan unaudited dari pemerintah pada 21 Maret 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2024.
“Opini WTP ini juga diberikan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Sementara itu, dua LKKL menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP secara keseluruhan,” ungkap Budi Prijono.
BPK turut menyoroti dua isu strategis yang masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah, yaitu:
1. Pelaporan pemanfaatan dan sisa dana Transfer ke Daerah (TKD) yang belum sepenuhnya dilaporkan secara lengkap oleh pemerintah daerah.
2. Pertanggungjawaban hibah kepada KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang dinilai belum memadai.
“Pemeriksaan LKPP bukan hanya sekadar kewajiban tahunan, tetapi merupakan bagian dari komitmen konstitusional untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola secara optimal demi kesejahteraan rakyat,” tegas Budi.
Ia juga menyebut bahwa upaya pengawasan pengelolaan keuangan negara ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan penguatan kerangka hubungan keuangan pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta aturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa IHPS II Tahun 2024 mencakup 511 LHP, yang terdiri dari:16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, dan 268 LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Khusus untuk pemerintah daerah dan BUMD, terdapat 329 LHP, termasuk 47 LHP Kinerja tematik yang berfokus pada Prioritas Nasional 6 (PN6) terkait pembangunan lingkungan hidup.
Selama semester II 2024, BPK berhasil mengidentifikasi dan mencegah potensi kerugian serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp43,43 triliun. Selain itu, BPK mendorong efisiensi anggaran melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/kompensasi tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun. Sebagai hasil langsung dari proses pemeriksaan, terdapat pengembalian ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya sebesar Rp1,00 triliun.
“Dua pemerintah daerah yang mencatat nilai pengembalian terbesar adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
BPK mengapresiasi sinergi dan peran aktif DPD RI dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN. Kolaborasi ini dinilai sebagai pilar penting dalam menjaga integritas keuangan negara melalui pemeriksaan yang independen dan profesional.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq, para Anggota DPD RI, serta pejabat pimpinan tinggi madya dari lingkungan BPK RI.**

