BPKAD dan DPMK Biak Jelaskan Mekanisme Penyaluran BOP Kampung 2025

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

BIAK, PAPUA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme penyaluran Biaya Operasional Pemerintahan (BOP) Kampung untuk Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar tentang dugaan pemotongan Dana Kampung, pada Selasa (25/11/2025).

Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, menegaskan bahwa BOP Kampung merupakan bagian dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10 persen Dana Transfer ke Daerah ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana ini dialokasikan khusus untuk mendukung Operasional Pemerintahan Kampung.

“BOP Kampung adalah alokasi dari ADD sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah serta PAD. Pemerintah memiliki kewajiban menyalurkannya kepada seluruh Kampung,” ujar Gunadi dalam keterangannya di Ruang VIP Bandara Biak.

Gunadi memaparkan bahwa penyaluran BOP dilakukan empat kali dalam setahun. Berikut rincian mekanisme penyaluran untuk tahun 2025: Triwulan I dan II: Telah disalurkan secara penuh; Triwulan III: Disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar 50 persen; Triwulan IV: Pencairan yang semestinya dilakukan pada Desember, dipercepat menjadi November berupa penyaluran awal sebesar 50 persen. Tujuannya untuk mendukung persiapan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam).

“Triwulan IV telah disalurkan sebesar 50 persen atau Rp2,5 juta per Kampung. Sisa anggarannya akan dicairkan pada bulan Desember agar aktivitas Pemerintahan dan tahapan Pilkakam dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Gunadi juga menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana tidak mensyaratkan laporan penggunaan dana triwulan sebelumnya untuk penyaluran triwulan berikutnya. Meski demikian, setiap Kampung tetap diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban.

“Penyaluran ini merupakan kewajiban Pemerintah karena sifatnya bantuan keuangan. Seluruh dana disalurkan langsung ke Rekening Kampung, bukan kepada rekening pribadi Kepala Kampung atau Bendahara,” tegasnya.

Kepala DPMK Biak Numfor, Drs. Iputu Wiadnyana, menambahkan bahwa percepatan penyaluran sebagian dana Triwulan IV bertujuan khusus untuk mendukung kesiapan teknis Pilkakam.

“Penyaluran 50 persen kami percepat untuk memastikan penjabat Kampung memiliki dukungan operasional dalam mempersiapkan kebutuhan administrasi Pilkakam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iputu menekankan, “Tidak ada pemotongan. Penyaluran ADD dan Dana Desa sepenuhnya mengikuti ketentuan Nasional. Jika ada dana yang belum dapat dicairkan, hal itu disebabkan karena masih menunggu instruksi atau petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.”

Ia menjelaskan bahwa Dana Desa terbagi dalam beberapa komponen dengan besaran yang telah ditetapkan secara Nasional, antara lain: Ketahanan Pangan: 20 persen. Bantuan Langsung Tunai (BLT): 15 persen. Pemerintahan Kampung: 3 persen.

“Hanya komponen dana yang telah memenuhi ketentuan yang dapat dicairkan. Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Biak Numfor,” tambahnya.

BPKAD dan DPMK menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Kampung.

“Kami bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Apabila diperlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, kami siap,” kata Iputu.

Gunadi juga menyampaikan apresiasi kepada media yang aktif mengawasi proses penyaluran anggaran.

“Puji Tuhan, seluruh penyaluran BOP Kampung berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Kami berterima kasih kepada insan media yang terus mengawal pemanfaatan dana Pemerintah agar tepat sasaran,” pungkasnya.**

Pos terkait