Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
PEKALONGAN, JATENG – Seorang buruh jahit di Kabupaten Pekalongan mendadak menjadi sorotan setelah menerima surat tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar. Tagihan tersebut tercatat berasal dari transaksi pembelian kain, meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah memiliki usaha maupun melakukan transaksi dimaksud.
Korban, Ismanto (32) warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran itu mengungkapkan, petugas pajak datang ke rumahnya pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, ia diberikan surat resmi berisi rincian kewajiban pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Saya kaget, Pak. Saya ini cuma buruh harian lepas, kerja menjahit di rumah. Tiba-tiba lihat tagihannya sampai Rp2,8 miliar,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Jum’at (7/8/2025).
Sehari-hari, Ismanto hanya mengerjakan pesanan jahitan dan potongan kain di rumah bersama istrinya, yang sudah ia tekuni selama dua tahun terakhir. Ia mengaku tak pernah melakukan transaksi besar, apalagi pembelian kain dalam jumlah yang disebutkan.
“Saya akan menanyakan dan klarifikasi, karena itu bukan saya. Nama saya digunakan orang lain. Nama dan NIK memang sama, tapi alamat RT/RW berbeda,” tegasnya.
Besarnya tagihan membuatnya syok dan memilih mengurung diri di kamar. Ia berharap pihak berwenang dapat mengusut dugaan penyalahgunaan identitas ini agar terbebas dari tagihan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kunjungan petugas pajak ke rumah wajib pajak tersebut. Ia menjelaskan, kedatangan petugas bertujuan untuk mengonfirmasi data yang tercatat di sistem.
“Memang betul penagihan dilakukan oleh kami. Dari data kami, ada transaksi sekitar Rp2,9 miliar. Kami menanyakan langsung, benar tidak pernah melakukan transaksi itu,” jelas Subandi.
Subandi menekankan bahwa langkah yang diambil pihaknya masih pada tahap klarifikasi. Jika wajib pajak merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, terbuka kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas, seperti nama atau NPWP yang dipinjam pihak lain.
“Kami beri kesempatan untuk menjelaskan dan, bila perlu, menunjukkan bukti bahwa transaksi itu bukan miliknya,” tambahnya.
Pihak KPP Pratama Pekalongan memastikan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku, termasuk jika ditemukan indikasi tindak pidana atau penyalahgunaan data.**








