Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Pecah sertifikat tanah merupakan layanan pertanahan yang sering dibutuhkan masyarakat, baik untuk pembagian tanah warisan, jual beli sebagian bidang tanah, maupun pemecahan kavling dalam pembangunan kawasan perumahan. Proses ini dilakukan melalui permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili tanah.
Mengutip penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, pemecahan sertifikat tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang semula memiliki satu sertifikat menjadi beberapa sertifikat baru, masing-masing dengan status hukum yang sama. Setelah proses pemecahan selesai, sertifikat induk otomatis tidak lagi berlaku.
Setiap sertifikat baru yang dihasilkan akan disertai: Surat ukur baru, Buku tanah, Sertifikat atas nama pemohon.
Sementara itu, dokumen seperti peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan sertifikat tanah awal akan diberi catatan bahwa pemecahan telah dilakukan.
Untuk mengajukan pemecahan sertifikat di BPN, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut: Sertifikat tanah asli (SHM/SHGB); Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; Bukti lunas pembayaran PBB; Rencana tapak / site plan dari pemerintah kabupaten/kota (khusus pengembang perumahan); Akta waris / surat keterangan waris serta surat kematian pemilik lama (jika tanah merupakan warisan)
Surat keterangan berisi: Identitas diri, Luas, letak, dan penggunaan tanah, Pernyataan tanah tidak dalam sengketa, Pernyataan tanah dikuasai secara fisik, Alasan pemecahan sertifikat.
Biaya pemecahan sertifikat dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang hasil pemecahan. Komponen biaya mencakup: Biaya pengukuran, Biaya pendaftaran.
Masyarakat dapat melakukan simulasi perhitungan melalui: Situs resmi Kementerian ATR/BPN, Aplikasi Sentuh Tanahku pada menu layanan pertanahan – pemecahan bidang tanah.
Setelah persyaratan lengkap dan biaya disiapkan, berikut tahapan proses pemecahan sertifikat tanah di Kantah:
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan Kantah.
2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
3. Pemohon melakukan pembayaran biaya pemecahan sertifikat di loket pembayaran.
4. Petugas BPN melakukan pengukuran ulang di lapangan.
Pada tahap ini, pemohon wajib hadir untuk memastikan batas tanah.
5. Kantah melakukan pembukuan hak dan menyiapkan penerbitan sertifikat baru sesuai jumlah bidang hasil pemecahan.
6. Sertifikat baru diserahkan kepada pemohon melalui loket pelayanan Kantah.
Mengacu pada informasi Kementerian ATR/BPN, proses pemecahan sertifikat tanah memerlukan waktu 15 hari kerja terhitung sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantah.**








