Catatan Akhir Tahun 2025: Upah Minimum Kerap Jadi Komoditas Politik, Persoalan Kesejahteraan Buruh Tak Pernah Tuntas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Isu upah minimum kembali menjadi sorotan menjelang akhir tahun 2025. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan upah minimum selalu memicu perdebatan panjang antara pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha. Namun, di balik hiruk-pikuk perdebatan tahunan tersebut, persoalan mendasar kesejahteraan buruh dinilai belum pernah benar-benar terselesaikan.

Hal itu disampaikan Djoko Wahyudi, Ketua Umum Federasi Panasonic sekaligus Wakil Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI), dalam wawancara langsung dengan wartawan Sorot News, belum lama ini.

Menurut Djoko, pola penetapan upah minimum di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang berulang. Pemerintah setiap tahun mengumumkan formula pengupahan, serikat pekerja menyuarakan penolakan atau tuntutan kenaikan, pengusaha mengeluhkan beban biaya produksi, sementara media menjadikannya isu utama. Namun setelah polemik mereda, kesejahteraan buruh tetap berjalan di tempat.

“Ini menunjukkan bahwa upah minimum lebih sering diperlakukan sebagai komoditas politik, bukan sebagai instrumen kebijakan sosial yang menyentuh akar persoalan buruh,” ujar Djoko.

Djoko menjelaskan, dalam praktiknya upah minimum kerap direduksi menjadi sekadar angka tahunan yang dinegosiasikan secara politis. Perdebatan publik hanya berputar pada persentase kenaikan, rumus inflasi, pertumbuhan ekonomi, atau koefisien tertentu, tanpa menyentuh persoalan struktural yang lebih mendasar.

“Persoalan seperti produktivitas tenaga kerja, struktur industri nasional, biaya hidup riil di daerah, hingga ketimpangan antar sektor kerja sering kali diabaikan,” jelasnya.

Akibatnya, lanjut Djoko, kenaikan upah yang diperoleh buruh lebih bersifat nominal. Di sisi lain, daya beli pekerja terus tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Djoko menilai, bagi sebagian elite politik dan aktor kebijakan, isu upah minimum sering difungsikan sebagai katup pengaman sosial. Kebijakan tersebut dikelola untuk meredam gejolak, menjaga stabilitas politik, dan mengirim sinyal keberpihakan kepada buruh, tanpa disertai komitmen serius membangun sistem pengupahan yang berkelanjutan.

“Negara lebih sibuk mengelola konflik ketimbang menyelesaikan persoalan. Dalam konteks ini, buruh diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek pembangunan,” tegasnya.

Di sisi lain, Djoko juga mengkritisi dinamika gerakan serikat pekerja yang dinilainya masih terjebak dalam siklus politik tahunan. Energi besar dihabiskan untuk mobilisasi penolakan atau penerimaan regulasi upah, namun relatif sedikit yang diarahkan untuk menyusun peta jalan upah layak jangka panjang.

“Perjuangan upah menjadi reaktif dan jangka pendek, bukan strategis dan transformatif. Akibatnya, kebijakan yang secara substansi lebih baik bisa ditolak, sementara kebijakan yang lebih buruk justru diterima karena pertimbangan politik dan akses kekuasaan,” ungkap Djoko.

Lebih jauh, Djoko menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada cara negara memandang upah. Menurutnya, upah tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu berkaitan erat dengan sistem jaminan sosial, perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

“Tanpa kehadiran negara yang kuat di sektor-sektor tersebut, tidak ada angka upah yang benar-benar cukup,” katanya.

Djoko mencontohkan negara-negara dengan sistem kesejahteraan yang matang, di mana upah minimum tidak selalu dipertentangkan setiap tahun karena kesejahteraan pekerja ditopang oleh kebijakan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, selama upah minimum terus dijadikan komoditas politik tahunan, konflik hubungan industrial akan terus berulang tanpa solusi mendasar.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar formula baru, melainkan perubahan paradigma: dari pengelolaan konflik menuju pembangunan kesejahteraan,” pungkas Djoko.

Menurutnya, upah layak harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan jangka panjang yang terintegrasi dengan peningkatan produktivitas nasional dan penguatan sistem jaminan sosial. Tanpa itu, perdebatan upah hanya akan menjadi panggung politik yang berganti pemain, namun tidak pernah benar-benar mengubah nasib pekerja.

Di akhir wawancara, Djoko Wahyudi juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seraya berharap tahun mendatang menjadi momentum perubahan nyata bagi kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.**

Pos terkait