Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Terkait polemik pengerjaan Proyek Rehabilitasi Jembatan Capgawen di Ruas Jalan Kedungwuni–Karangdadap, Direktur CV Putra Gunung Sagara, Dawud, memberikan klarifikasi lanjutan pada Sabtu (22/11/2025). Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah tidak lagi menangani proyek tersebut, karena penyedia jasa telah diganti oleh pihak lain.
“Kalau saya mau angkat tangan soal Capgawen juga tidak jadi masalah, karena CV-nya sudah diganti lagi oleh orang lain,” ungkap Dawud.
Menurutnya, proyek Capgawen pada awalnya memang dimenangkan oleh CV Putra Gunung Sagara melalui sistem e-katalog, namun terjadi kendala administratif. Setelah uang muka 30% dicairkan, ternyata proyek tersebut belum di-“klik” secara sistem oleh pihak terkait, yang artinya belum resmi dimulai secara kontraktual.
“Pemenangnya awalnya memang kami. Tapi karena belum diklik dan uang muka sudah keluar, akhirnya uang muka itu kami kembalikan.” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengembalian dana dilakukan setelah jembatan mulai dibongkar, dan akhirnya penyedia jasa pun diganti ulang.
“Uang mukanya 264 juta, dan sudah saya kembalikan. Dokumennya lengkap, ada A2-nya di saya,” tegas Dawud, menyiratkan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga DPU-Taru Kabupaten Pekalongan masih belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan Sorotnews belum mendapatkan balasan.
Kondisi ini menambah sorotan terhadap proses pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai uang negara. Publik berharap adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah, guna menghindari simpang siur informasi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Klarifikasi ini muncul setelah sebelumnya diberitakan bahwa CV Putra Gunung Sagara sedang mengerjakan tiga proyek rehabilitasi jembatan di Pekalongan, yakni:
1. Jembatan Bojong Minggir – Rp249.721.670 (pengadaan langsung)
2. Jembatan Guntur (Karangdadap–Kaligawe) – Rp249.069.000, SPK 13 Oktober 2025 (pengadaan langsung)
3. Jembatan Capgawen (Kedungwuni–Karangdadap)– Rp997.903.752, SPK 30 September 2025 (e-purchasing).**








