Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Telah beredar luas di Media Sosial “Surat edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, yang mewajibkan calon siswa menyertakan bukti pelunasan PBB untuk pendaftaran peserta didik baru tingkat TK, SD, dan SMP pada tahun ajaran 2025/2026.
Surat edaran tersebut kini menjadi polemik dan memantik beragam komentar netizen di Media Sosial dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kabupaten Manggarai dan NTT.
Dalam Surat edaran bernomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 yang ditandatangani langsung Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) menjadi syarat utama pendaftaran sekolah.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Bupati Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Hery Nabit. Dalam diktum keempat, disebutkan bahwa setiap pengurusan administrasi publik harus dilampiri bukti pelunasan pajak.
“Penerimaan siswa baru pada TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026 wajib menyertakan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” tulis surat edaran tersebut dikutip Jumat (27/6/2025).
Dalam penjelasanya, tujuan aturan ini untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak, demi pembiayaan pembangunan daerah.
Surat edaran itu terus menyebar luas di media sosial. Sebagian mendukung karena dianggap bisa meningkatkan kepatuhan pajak, namun banyak pula yang mengecam karena dinilai memberatkan masyarakat kecil.**








