Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
MOJOKERTO, JATIM – Pembangunan infrastruktur di Kota Mojokerto tahun anggaran 2025 tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah proyek pemerintah kota, khususnya pekerjaan saluran air dan jalan lingkungan, kembali menambah daftar paket yang dinyatakan gagal tender.
Informasi yang dihimpun Sorotnews.co.id menyebutkan, setidaknya terdapat tiga paket pekerjaan saluran air dengan total anggaran mencapai Rp 1,2 miliar yang gagal dilaksanakan. Proses lelang yang dilakukan melalui sistem tender cepat tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap kontrak lantaran minim peserta lelang.
“Sebenarnya sudah diberi waktu perpanjangan penawaran, namun hingga batas akhir hanya satu penyedia yang mengajukan penawaran,” ujar Kabid Sumber Daya Air DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Basuki Ismail, saat dikonfirmasi, Minggu (20/10/2025).
Karena jumlah peserta tidak memenuhi syarat minimal dua penawar, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan Setdakot Mojokerto memutuskan proses tender dinyatakan gagal. Akibatnya, tiga proyek saluran air yang tersebar di tiga kecamatan tersebut tidak dapat direalisasikan tahun ini.
Basuki menjelaskan, masing-masing paket pekerjaan memiliki durasi pengerjaan sekitar 65 hari kalender, sehingga waktu yang tersisa di tahun anggaran ini tidak memungkinkan untuk dilakukan tender ulang.
“Kalau dilakukan lelang ulang, waktu pelaksanaan fisiknya tidak akan mencukupi karena sisa waktu tahun anggaran kurang dari 65 hari kalender,” tandasnya.
Adapun ketiga proyek saluran air yang gagal tender tersebut mencakup: Kecamatan Prajuritkulon dengan anggaran Rp 645 juta, Kecamatan Kranggan senilai Rp 879,4 juta, dan Kecamatan Magersari sebesar Rp 592,6 juta.
Selain proyek saluran air, gagal tender juga terjadi pada sejumlah paket pekerjaan jalan lingkungan di bawah naungan Bidang Bina Marga DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Tercatat, tiga paket proyek dengan total nilai hampir Rp 2,6 miliar harus dihentikan karena sepi penawar.
Masing-masing proyek tersebut meliputi: Pemeliharaan jalan lingkungan di Kecamatan Magersari senilai Rp 1 miliar, Pemeliharaan jalan lingkungan di Kecamatan Prajuritkulon sebesar Rp 686,6 juta, dan Pemeliharaan jalan lingkungan di Kecamatan Kranggan senilai Rp 938,8 juta.
“Penyebabnya sama, karena hanya ada satu peserta yang mengajukan penawaran,” ungkap Plt Kabid Bina Marga DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Ferry Hendri Koerniawan, saat ditemui terpisah (20/10/2025).
Sebelumnya, dua proyek serupa juga telah berstatus gagal tender. Yakni peningkatan jalan lingkungan di Kelurahan Pulorejo senilai Rp 1,6 miliar, serta peningkatan jalan lingkungan di Kecamatan Magersari dengan anggaran Rp 1,2 miliar.
Ferry menyebutkan, pihaknya telah meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing proyek untuk melakukan evaluasi terkait kemungkinan lelang ulang dengan skema efisiensi waktu pekerjaan.
“Proyek jalan pada dasarnya memiliki masa pelaksanaan antara 60 hingga 75 hari kalender. Nanti PPK yang akan menilai apakah masih memungkinkan dilakukan lelang ulang atau tidak,” jelasnya.
Di sisi lain, DPUPR Perakim Kota Mojokerto masih berupaya menyelesaikan dua paket pekerjaan jalan yang masih dalam proses tender cepat, masing-masing: Pembangunan jalan lingkungan di Kecamatan Kranggan dengan pagu anggaran Rp 475,7 juta, dan Pemeliharaan jalan lingkungan di Kecamatan Prajuritkulon senilai Rp 822,1 juta.
Pemerintah Kota Mojokerto berharap proses tender kedua proyek tersebut dapat berjalan lancar agar pembangunan infrastruktur jalan di tingkat lingkungan tetap terlaksana sesuai target.
Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa proyek rehabilitasi gedung di Polres Mojokerto Kota senilai Rp 2,9 miliar, serta pembangunan masjid di eks gedung DPRD Kota Mojokerto dengan pagu Rp 1,1 miliar.
Untuk proyek pembangunan masjid, hingga saat ini proses tender ulang masih berlangsung.
Fenomena meningkatnya jumlah tender gagal di Kota Mojokerto ini menjadi perhatian publik. Minimnya minat penyedia jasa konstruksi dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah agar program pembangunan yang sudah direncanakan tidak terhambat.**








