Desakan Menguat! Tokoh Adat dan Aktivis Papua Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pencabulan Mahasiswi di Kota Sorong

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD — Seorang mahasiswi di Kota Sorong berinisial N.E.I. (19) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Papua Barat Daya. Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu, 5 November 2025, dengan Nomor Laporan: LP/B/213/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo, S.H., menjelaskan bahwa dugaan perbuatan asusila itu terjadi pada 21 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIT, di Jl. Cenderawasih Harapan Indah No. 6, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum berdasarkan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan,” jelas Yance Dasnarebo.

Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepolisian yang telah merespons cepat laporan tersebut. Mereka berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Semoga polisi menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban usai melakukan pelaporan.

Diketahui, korban masih berstatus mahasiswi semester satu di salah satu perguruan tinggi di Kota Sorong. Dalam pelaporan tersebut, ia didampingi oleh tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua, yang dipimpin langsung oleh Direktur Yance Dasnarebo, S.H., bersama rekannya Benjamin Warikar, S.H., dan Lutfi Solissa, S.H.

“Korban gemetar dan menolak karena permintaan pelaku sangat tidak pantas. Ini melukai kepercayaan korban yang menganggap YS sebagai orang tua sendiri,” ungkap Yance.

Sementara itu, aktivis perempuan Papua, Nova Sroyer, turut menyuarakan keprihatinan dan kemarahan atas kasus tersebut. Ia menilai kejadian ini mencerminkan masih rentannya perempuan muda terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita tidak boleh diam. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa perempuan Papua berhak mendapat perlindungan dan keadilan,” tegas Nova.

Kecaman juga datang dari Kepala Suku Besar Byak, Hengky Korwa, yang menyebut perbuatan itu sangat memalukan, terlebih karena diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kami minta penegak hukum memproses kasus ini secara terbuka dan adil. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Hengky.**

Pos terkait