Dewan Adat Moi Maya Tuntut Denda Adat Rp10 Miliar, Gakkum Diduga Salah Tangkap Kayu PT BCM

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD — Dewan Adat Suku Moi Maya Kabupaten Sorong menuntut Balai Gakkum Wilayah I Papua Barat–Papua Barat Daya membayar denda adat sebesar Rp10 miliar. Tuntutan tersebut muncul setelah tiga kontainer kayu milik PT Bangkit Cipta Mandiri (BCM) disita oleh Gakkum, yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Ketua Dewan Adat Moi Maya, Amirudin Umalelen, menilai tindakan Gakkum tersebut merupakan salah tangkap barang bukti dan telah mencederai hak masyarakat adat.

“Kami tahu ini salah prosedur. Kami minta Gakkum bertanggung jawab dan bayar denda adat Rp10 miliar. Kami bersumpah atas tanah Moi,” tegas Amirudin di Sorong, Selasa (28/10/2025).

Penahanan tiga kontainer kayu itu disebut bermula dari laporan seorang oknum bernama Felix Wiliyanto, yang menuding bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan konservasi. Namun, hasil penelusuran menunjukkan PT BCM telah melengkapi seluruh dokumen legalitas, termasuk Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) serta bukti pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Semua dokumen resmi lengkap dan lunas PNBP. Tidak ada alasan menahan kayu kami,” ujar perwakilan PT BCM kepada wartawan.

Dewan Adat Moi Maya menilai kasus ini sarat rekayasa dan ketidakadilan hukum terhadap masyarakat adat. Amirudin menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini hingga ke Presiden Prabowo Subianto bila Gakkum tidak segera mengklarifikasi dan mengembalikan kayu yang disita.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau hukum tidak adil, kami akan terus menuntut sampai ke Presiden,” pungkasnya.**

Pos terkait