Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai Desak Pemerintah Dengarkan Suara Masyarakat Adat di Papua Barat Daya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.

SORONG, PBD – Ratusan masyarakat adat dari berbagai komunitas di wilayah Sorong Raya menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya pada Selasa (10/06/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kelestarian alam, serta melanggar hak-hak dasar masyarakat adat.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan pesan-pesan penolakan seperti “Selamatkan Raja Ampat, Tolak Tambang Nikel” dan “Masyarakat Adat Bukan Penonton!”. Mereka menuntut agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat segera menghentikan kegiatan pertambangan yang dianggap mengancam ekosistem alam dan mengabaikan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat adat.

Menanggapi aksi protes tersebut, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.

“Presiden telah menyatakan keputusan pencabutan terhadap empat IUP nikel di Raja Ampat. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk merespons aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah yang sangat sensitif secara ekologis,” ujar Gubernur Elisa Kambu kepada wartawan.

Langkah pemerintah tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai. Ketua DAP Wilayah III Papua Barat Daya, Ronald Konjol, mengapresiasi respon cepat Gubernur Elisa Kambu dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat adat.

“Kami menyampaikan penghargaan atas kesigapan Gubernur dalam menanggapi tuntutan masyarakat adat. Ini merupakan langkah positif yang patut didukung semua pihak dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujar Ronald.

Lebih jauh, Ronald menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.

“Pembangunan harus dilakukan secara adil dan inklusif, tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat asli Papua yang memiliki ikatan spiritual dan historis terhadap tanah leluhurnya,” tegas Ronald Konjol.

Aksi solidaritas masyarakat adat Sorong Raya tersebut juga mencerminkan meningkatnya kesadaran kolektif untuk mempertahankan hak atas tanah, lingkungan, dan identitas budaya. Mereka berharap, tuntutan yang telah disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui kebijakan yang berpihak pada pelestarian alam dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.

“Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tetapi milik dunia. Sudah seharusnya kita semua menjaga warisan alam ini, bukan justru merusaknya atas nama investasi,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat dalam orasinya.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian setempat. Perwakilan massa aksi diterima oleh pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyampaikan aspirasi lebih lanjut melalui dialog resmi.**