Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA — Dugaan praktik pembiaran bangunan tanpa perizinan kembali mencoreng citra pelayanan publik. Di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sejumlah bangunan diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan disebut-sebut mendapatkan perlindungan dari oknum petugas Suku Unit Citata setempat.
Berdasarkan pantauan dan temuan tim media di lapangan, sedikitnya terdapat tujuh titik lokasi yang diduga kuat sedang melakukan pembangunan tanpa izin resmi. Lokasi tersebut antara lain: Jalan Indraloka 1, Gang Damai V RT 10/RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma; Jalan Anyar 4 No. 38 RT 06/RW 10; Jalan Jelambar Raya (Borobudur) No. 15C dan 15B; Jalan Jelambar IV No. 48 RT 13/RW 7; Jalan Jelambar IV No. 42 RT 13/RW 7; Jalan Jelambar III.
Di sejumlah lokasi tersebut, kegiatan pembangunan tampak berlangsung aktif tanpa adanya papan PBG yang seharusnya dipasang sebagai bukti legalitas.
Saat ditemui tim media, beberapa pemilik bangunan serta pemborong mengaku telah menyerahkan seluruh proses pengurusan izin kepada seseorang berinisial P, yang diduga merupakan oknum petugas Citata Kecamatan Grogol Petamburan.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen resmi terkait pengurusan PBG—mulai dari bukti registrasi, draf persetujuan, hingga tanda proses administrasi—para pemilik tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen legal.
Ketiadaan bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pembangunan dijalankan tanpa melalui prosedur perizinan, atau bahkan diduga sengaja mendapat perlindungan dari pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan tata bangunan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Setiap pengajuan PBG memiliki tarif resmi yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apabila izin tidak diproses tetapi pembangunan tetap berjalan, maka terdapat potensi kebocoran pendapatan daerah, sekaligus pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan.
Sumber internal yang dihimpun tim media menyebut, bila benar terdapat oknum yang melakukan pembekingan terhadap pembangunan ilegal, maka pimpinan Suku Unit Citata Kecamatan Grogol Petamburan wajib mengambil langkah tegas.
Sanksi administrasi, termasuk pemberhentian oknum dari tugas pokok pengawasan tata bangunan.
Sanksi hukum, bila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau indikasi pidana.
Pengawasan Citata seharusnya menjaga ketertiban tata ruang kota, bukan menjadi celah untuk praktik transaksional yang merusak kepercayaan publik.
Warga sekitar sejumlah lokasi pembangunan juga menyampaikan keluhan, mulai dari gangguan aktivitas lingkungan, lalu lintas material bangunan, hingga kekhawatiran akan potensi pelanggaran garis sempadan maupun spesifikasi bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Citata Jakarta Barat untuk: Menertibkan bangunan tanpa PBG. Mengusut dugaan keterlibatan oknum. Mengembalikan proses perizinan sesuai mekanisme resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Citata Kecamatan Grogol Petamburan maupun Citata Kota Administrasi Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan maupun dugaan keterlibatan oknum.
Publik menantikan transparansi, klarifikasi, serta tindakan penertiban agar pengawasan tata kota kembali berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan negara.**








