Diduga Cemari Lingkungan, Ormas Jawara Investigasi Kebisingan dan Polusi PT Suparma di Karangpilang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Organisasi masyarakat (ormas) Jawa Madura Bersatu (Jawara) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Karangpilang melakukan investigasi terkait dugaan kebisingan, bau tidak sedap, serta debu yang bersumber dari aktivitas industri PT Suparma Tbk di wilayah Karangpilang, Surabaya.

Kegiatan investigasi tersebut dilakukan usai rapat internal PAC Karangpilang yang digelar pada Selasa (1/4/2026) di kawasan Warugunung, tepatnya RT 5 RW 1, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang.

Ketua PAC Karangpilang, Sudarsono, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang telah berlangsung cukup lama.

“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, ditemukan adanya suara bising dari dalam pabrik, asap debu pekat berwarna hitam, serta bau tidak sedap yang dirasakan warga sekitar,” ujar Sudarsono kepada Sorotnews.co.id.

Salah satu warga terdampak, Karmadi, mengungkapkan bahwa gangguan lingkungan tersebut dirasakan oleh warga RT 5 RW 1 selama hampir dua dekade.

“Kurang lebih sudah 20 tahun kami merasakan kebisingan, bau, dan debu dari pabrik. Di sini ada sekitar 20 kepala keluarga yang terdampak,” tuturnya.

Menurutnya, aktivitas pabrik yang berlangsung selama 24 jam menyebabkan warga kesulitan beristirahat dan menurunkan kualitas lingkungan tempat tinggal.

Sudarsono menambahkan, berdasarkan pengamatan awal, tingkat kebisingan yang ditimbulkan diduga melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk kawasan permukiman, ambang batas kebisingan adalah 55 desibel. Namun di lokasi, kami memperkirakan mencapai sekitar 70 desibel,” jelasnya.

Secara regulasi, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1). Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Batas tingkat kebisingan juga diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yang menetapkan ambang batas 55 desibel untuk kawasan permukiman dan 70 desibel untuk kawasan industri.

Jika terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat, maka dapat diajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1366 KUH Perdata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Suparma Tbk belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Sorotnews.co.id melalui pesan singkat juga belum mendapatkan respons.

Warga berharap adanya perhatian dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak terus berlarut-larut.

Mereka juga meminta adanya solusi konkret dari pihak perusahaan guna mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan layak huni di kawasan Karangpilang, Surabaya.**