Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KENDARI, SULTRA – Sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang berkaitan dengan Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) resmi menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum nya ISGI Lawyer & Partners, telah melaporkan kasus tersebut ke pada Kamis (5/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari yang mewakili beberapa pihak pelapor. Mereka merupakan mitra pemasaran atau freelancer yang selama ini berperan mempertemukan calon jamaah dengan pihak penyelenggara perjalanan Umrah.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa para pelapor telah menyerahkan laporan resmi kepada pihak kepolisian guna memperoleh kepastian hukum terkait pengelolaan dana perjalanan ibadah Umrah yang dihimpun dari jamaah.
Dalam keterangannya, para pelapor menjelaskan bahwa dana perjalanan ibadah Umrah yang berasal dari para jamaah telah disetorkan kepada pihak pengelola travel sesuai mekanisme yang selama ini berjalan.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah jamaah dilaporkan mengalami ketidakpastian terkait jadwal keberangkatan. Selain itu, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana yang sebelumnya telah disetorkan oleh para jamaah.
“Langkah hukum ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para jamaah yang merasa dirugikan,” ujar pihak kuasa hukum dari ISGI Lawyer & Partners dalam keterangannya.
Menurutnya, pelaporan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap fakta-fakta yang ada.
Dalam laporan tersebut, para pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik, di antaranya bukti transfer dana jamaah, komunikasi elektronik berupa pesan percakapan dan voice note terkait transaksi perjalanan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses pendaftaran jamaah.
Secara hukum, penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah di Indonesia diatur dalam . Regulasi tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dana jamaah serta penyelenggaraan perjalanan berada pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya yang selama ini berperan sebagai mitra pemasaran atau freelancer pada dasarnya hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemukan jamaah dengan pihak travel. Sementara itu, pengelolaan dana serta operasional perjalanan sepenuhnya berada pada pihak penyelenggara.
Karena itu, para mitra pemasaran tersebut juga dinilai sebagai pihak yang turut terdampak langsung atas peristiwa yang terjadi.
Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana, antara lain adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan atau niat jahat (mens rea), adanya kerugian yang dialami pihak lain, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian tersebut.
Dengan demikian, posisi mitra pemasaran atau freelancer dalam perkara ini perlu dilihat secara objektif. Sebab, dalam praktiknya mereka tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional perjalanan maupun pengelolaan dana jamaah secara keseluruhan.
“Dalam perspektif hukum pidana, kedudukan para mitra atau freelancer lebih tepat dikualifikasikan sebagai saksi, bahkan pihak yang turut menjadi korban, bukan sebagai pelaku tindak pidana,” jelas kuasa hukum.
Pihaknya berharap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sulawesi Tenggara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta hukum dapat terungkap secara utuh serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai.**

