Laporan wartawan sorotnews.co.id : Muktar.
JAKARTA – Praktik dugaan perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh PT Bahana kembali menjadi sorotan. Di tengah kebijakan moratorium penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah, perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Wadas No. 55, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur itu diduga tetap nekat beroperasi dan makin berani seolah kebal hukum.
Temuan tim investigasi Sorotnews.co.id mengungkap bahwa PT Bahana masih aktif merekrut calon PMI, khususnya perempuan, dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan sejumlah daerah lainnya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah, wilayah yang saat ini masih dilarang oleh pemerintah untuk penempatan PMI.
“Perekrutan masih terus dilakukan dan tidak melalui prosedur resmi. Mereka direkrut, diproses dan disuru pulang untuk menunggu panggilan penerbangan,” ujar seorang narasumber di lokasi, yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (10/10/2025).
Lebih mengkhawatirkan, menurut keterangan sumber berinisial ‘UD’, PT Bahana merasa “aman” karena diduga telah berkoordinasi dan dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum. Hal inilah yang membuat aktivitas mereka terus berjalan tanpa hambatan, meski sudah jelas melanggar hukum dan kebijakan pemerintah.
“Mereka merasa dilindungi karena sudah koordinasi dengan oknum tertentu. Perekrutan ilegal ini dilakukan terang-terangan, padahal jelas-jelas berada di wilayah hukum Polsek Kramat Jati dan Polres Jakarta Timur,” ungkap ID, kepada Sorotnews.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah memberlakukan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Kebijakan ini diberlakukan menyusul tingginya angka pelanggaran hak asasi, kekerasan, hingga eksploitasi yang menimpa PMI, terutama perempuan.
Namun, lemahnya pengawasan dan indikasi praktik pembiaran oleh oknum aparat membuat celah hukum ini terus dimanfaatkan oleh Sindikat.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia perdagangan orang. Presiden sudah membentuk Satgas TPPO, dan Kapolri ditunjuk sebagai pelaksana harian. Tapi kalau sindikat ini masih bisa jalan, ini tandanya ada yang salah,” tegas seorang aktivis migran yang ikut memberikan informasi kepada tim redaksi.
Aktivitas pengiriman PMI secara nonprosedural atau ilegal ini termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 4, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Keberadaan perusahaan seperti PT Bahana yang masih leluasa beroperasi di tengah larangan resmi pemerintah menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas penegakan hukum, fungsi pengawasan KP2MI, serta integritas aparat penegak hukum di lapangan.
“Kalau dibiarkan terus, korban akan terus berjatuhan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal nyawa dan masa depan perempuan Indonesia,” ujar seorang pegiat kemanusiaan dari Jakarta.
Sorotnews.co.id menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Tidak boleh ada ruang toleransi terhadap praktik perdagangan orang yang menyasar masyarakat miskin dengan janji kerja ke luar negeri.
Diharapkan, Kapolri, KP2MI, dan instansi terkait segera melakukan langkah hukum konkret untuk membongkar dan menindak pelaku serta jaringan di balik praktik ini, termasuk jika terbukti ada aparat yang terlibat.
Kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran, diimbau untuk tidak tergiur rayuan oknum calo atau perusahaan ilegal. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara resmi dan legal melalui jalur yang telah ditetapkan pemerintah.
Redaksi Sorotnews.co.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengawal penegakan hukumnya secara objektif demi keadilan dan perlindungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).**








