Diduga Tak Berizin, Kayu Merbau Keluar dari TPK Mariat Pante, Pemilik Belum Beri Klarifikasi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Aktivitas pengangkutan kayu merbau tanpa kejelasan dokumen resmi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sorong. Sebuah truk tronton berwarna putih dengan kontainer SPIL berwarna hijau terlihat meninggalkan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) di kawasan SP 2 Mariat Pante, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.07 WIT, dengan muatan berupa kayu pacakan jenis merbau berbentuk bantalan.

Bacaan Lainnya

Kayu merbau dikenal sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi dan termasuk dalam kategori kayu keras yang dilindungi. Karena itu, pengangkutannya wajib disertai dokumen sah dari instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan atau BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan).

Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah warga sekitar, aktivitas pengangkutan kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, dan bahkan mengarah pada dugaan adanya manipulasi dokumen. Nama dua pemilik TPK, yakni Rohim dan Rido, disebut dalam laporan warga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengeluaran kayu dari lokasi tersebut.

“Sudah bukan sekali ini terlihat truk bermuatan kayu keluar sore-sore. Tapi kami heran, tidak pernah ada petugas yang terlihat memeriksa,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Ketika awak wartawan Investigasi Sorotnews.co.id mencoba mengonfirmasi kabar tersebut ke lokasi TPK, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lapangan bernama Akbar hanya memberi respon singkat.

“Hubungi Pak Rohim saja,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, berbagai upaya konfirmasi lanjutan kepada Rohim maupun Rido, baik melalui pesan teks, panggilan WhatsApp, hingga sambungan telepon biasa tidak mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan. Tak satu pun dari mereka memberikan keterangan resmi atau klarifikasi atas dugaan pengangkutan kayu tanpa izin tersebut.

Dugaan pengangkutan kayu tanpa izin ini menuai keprihatinan dari masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian, Dinas Kehutanan, hingga Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, bagaimana nasib hutan kita? Pemerintah harus serius mengawasi distribusi kayu dari hutan Papua,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal saat dimintai tanggapan.

Warga menilai praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan sektor kehutanan, serta mempercepat kerusakan lingkungan hidup, terutama hutan alam Papua Barat Daya yang menjadi rumah bagi ribuan spesies endemik.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong maupun Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Minimnya pengawasan dan celah verifikasi dokumen kerap menjadi titik lemah dalam distribusi kayu di wilayah timur Indonesia.

Jika benar terjadi pengeluaran kayu tanpa dokumen legal, maka hal ini berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda miliaran rupiah.**

Pos terkait