Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada PT Putra Timur Mandiri (PTM), sebuah perusahaan perekrutan tenaga kerja migran yang diduga memberangkatkan secara nonprosedural seorang perempuan asal Tangerang, Banten, bernama Ipahyanah, ke Arab Saudi pada Februari 2025 lalu.
Korban, yang diketahui memiliki riwayat penyakit tumor payudara dan telah menjalani operasi dua kali, tetap diberangkatkan ke negara penempatan tanpa melalui tahapan verifikasi medis yang semestinya. Bahkan, kondisi kesehatannya kini memburuk dengan gangguan penglihatan pada mata kirinya.
Menurut informasi yang diterima wartawan investigasi Sorot News, proses rekrutmen dan pemberangkatan Ipahyanah diduga dilakukan oleh dua sosok kunci, yakni Feri dan Lukman. Nama terakhir disebut-sebut sebagai Direktur Utama PT Putra Timur Mandiri, yang memiliki otoritas dalam meloloskan PMI untuk diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Sementara Feri disebut bertanggung jawab dalam penanganan kasus-kasus PMI bermasalah di negara tujuan.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan biasa. Informasi dari narasumber kami menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Feri dan Lukman merupakan bagian dari jaringan sindikat TPPO. Bahkan, Feri saat ini dikabarkan telah bergabung dengan perusahaan perekrutan lain, PT Buana Rizki,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejauh ini, tidak ada penjelasan resmi dari pihak PT Putra Timur Mandiri maupun kedua individu yang disebut dalam laporan. Kondisi korban pun masih memprihatinkan dan belum mendapatkan penanganan maksimal. Situasi ini dinilai sebagai bukti bahwa perusahaan diduga tidak serius dalam bertanggung jawab atas nasib PMI yang diberangkatkannya.
“Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki riwayat kesehatan serius bisa lolos proses rekrutmen dan diberangkatkan ke luar negeri? Ini jelas pelanggaran berat dan harus segera diusut,” tegas sumber tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kepolisian Republik Indonesia didesak segera turun tangan. Kasus ini dikhawatirkan hanyalah salah satu dari sekian banyak praktik pengiriman PMI secara ilegal yang beroperasi di bawah perlindungan oknum tertentu.
“Jika aparat penegak hukum tak bergerak, maka negara bisa dianggap kalah dalam perang melawan TPPO,” ujar aktivis perlindungan buruh migran yang ikut menyoroti kasus ini.
Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan tegas mengamanatkan perlindungan menyeluruh kepada PMI, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja. Dalam praktiknya, sosialisasi tentang jalur penempatan legal terus digalakkan oleh KP2MI dan mitra pemerintah lainnya.
Namun demikian, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan perekrutan (P3MI), seperti yang ditudingkan pada PT Putra Timur Mandiri, membuka celah suburnya praktik perdagangan orang yang berkedok pengiriman tenaga kerja.
“Perusahaan-perusahaan yang terbukti memberangkatkan PMI secara nonprosedural harus dicabut izinnya dan diproses secara hukum. Jangan sampai ada lagi korban seperti Ipahyanah,” ujar pemerhati migrasi tenaga kerja.
Presiden RI sebelumnya telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO), dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai penanggung jawab harian. Dalam konteks ini, Kapolri diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan nyata.
“Kapolri sebagai kepala harian Satgas TPPO sudah saatnya melakukan gebrakan nyata. Jangan biarkan sindikat ini terus mencederai negara dan menciptakan korban-korban baru,” tambah sumber yang juga merupakan pegiat advokasi PMI.
Pengawasan terhadap P3MI harus diperketat. Perusahaan seperti PT Putra Timur Mandiri yang diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap prosedur pengiriman PMI, perlu menjadi perhatian khusus. Pengawasan menyeluruh, audit internal, serta keterlibatan aktif aparat penegak hukum dan otoritas migrasi harus diperkuat demi mencegah praktik serupa terulang.
Sorotnews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi para korban maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.**








