Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko juga melayani konsultasi pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Posko siap menerima aduan pekerja yang tidak diberi THR oleh perusahaan. Kami buka mulai Senin hingga Jum’at sesuai jam kerja,” ujar Kepala Dinperinaker, Sri Budi Santoso, Selasa (11/4/2023).
Kepala Dinas yang karib disapa SBS itu menyebut sesuai PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh wajib diberikan oleh perusahaan.
Pihak perusahaan memberikan THR paling lambat sepekan sebelum lebaran atau H-7. Untuk memastikan aturan berjalan, Dinperinaker mendirikan posko aduan.
“Selain aduan, posko juga melayani konsultasi bagi perusahaan terkait sistem dan mekanisme pembayaran THR kepada pekerja,” terangnya.
Ia menjelaskan pengaduan bisa disampaikan melalui kontak layanan seperti telepon, chat What’s app maupun mendatangi langsung posko atau Kantor Dinperinaker setempat.
“Petugas kami juga akan memonitor langsung perusahaan terkait THR. Besok kami cek ke lapangan bersama Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit dan Asosiasi Pengusaha serta Serikat Pekerja,” jelas SBS.
SBS menjabarkan besaran THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang bekerja selama satu tahun atau 12 bulan berturut-turut. Bagi yang belum diberikan THR secara proporsional.
“Kami akan pastikan THR diberikan tepat waktu dan tidak dicicil,” ucap SBS tegas.








