Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku aksi anarkis yang terjadi pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah tersangka dewasa, sedang tujuh lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menyebut para pelaku terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari pembakaran fasilitas, penganiayaan terhadap personel Polri, hingga penghasutan massa yang berujung rusuh.
“Ada yang melakukan pembakaran, ada juga penganiayaan terhadap personel Polri, serta penghasutan sehingga aksi demonstrasi berujung anarkis. Akibatnya kantor DPRD dan fasilitas Pemkot Pekalongan terbakar,” ujar AKBP Riki saat konferensi pers di Mapolres, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, negara hadir untuk menegakkan hukum dan mengungkap dalang di balik aksi anarkis tersebut. Polisi saat ini terus melakukan pendalaman dengan dukungan Brimob, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri.
Polisi juga telah mengantongi sejumlah bukti berupa video dan foto yang merekam aksi para pelaku. Masyarakat diminta ikut membantu proses pengungkapan dengan memberikan informasi melalui layanan darurat 110.
“Kami tidak diam. Penegakan hukum tetap berjalan. Kami terus mencari dan melakukan penetrasi terhadap pelaku maupun penggerak aksi. Jika masyarakat mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan,” tegasnya.
Menurut Kapolres, aksi unjuk rasa di Pekalongan diduga dipicu provokasi dan terinspirasi dari situasi di Jakarta. Meski Kota Pekalongan relatif kondusif dan tidak ada permasalahan lokal, aksi solidaritas yang tidak terkendali justru menimbulkan kerusuhan.
Untuk mencegah kejadian serupa, polisi akan memperketat patroli, penyergapan, hingga sweeping di wilayah Kota Pekalongan. Setiap upaya konsolidasi massa akan segera ditindak.
“Kami akan melakukan langkah preventif yang tegas. Tidak ada ruang bagi aksi anarkis di Pekalongan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 179, 187, dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang lain yang berlaku.**

