Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 1,27 Gram Sabu dan Hampir 8 Kilogram Ganja

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang terjadi pada 15–16 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti sabu seberat 1,27 gram dan ganja dengan total berat 7.968 gram atau hampir 8 kilogram.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/3/2026).

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial H (39), seorang pekerja swasta yang berdomisili di kawasan Pasar Sentral, Kelurahan Remu Selatan, Kota Sorong.

Informasi awal mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kota Sorong diterima petugas pada 14 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Ditresnarkoba melakukan penindakan pada 15 Februari 2026 dan mengamankan tersangka di rumah kosnya.

Saat diamankan, tersangka diduga tengah menggunakan sabu. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu, tujuh plastik bening kosong untuk pengemasan, dua buah pireks, satu korek api gas, dua unit telepon genggam, satu gunting besar dan satu gunting kecil, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000.

Berdasarkan hasil penimbangan resmi, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 1,27 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial R.M. (42) yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas daerah, termasuk hingga Jayapura dan Papua Nugini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memperoleh modal sekitar Rp120 juta untuk membeli ganja dari luar daerah. Barang tersebut kemudian dibawa menggunakan kapal penumpang KM Dobonsolo dari Jayapura menuju Sorong.

Tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan sejak keberangkatan kapal. Setibanya di Pelabuhan Kota Sorong, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa satu tas ransel dan satu tas tenteng yang berisi empat paket besar ganja. Rinciannya, masing-masing paket terdiri atas 110 paket, 116 paket, 20 paket, dan 30 paket plastik bening ukuran besar berisi ganja, serta dua unit telepon genggam.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat ganja yang diamankan mencapai 7.968 gram.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Kombes Pol. Rizal Marito menegaskan bahwa kedua perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan. Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masih dalam proses pengejaran.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Papua Barat Daya,” tegasnya.

Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Papua Barat Daya.**

Pos terkait