Dituding Lakukan Penipuan di Manggarai Timur, Ini Penjelasan Fani Batumali

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI, NTT – Fani Batumali membantah Dituding dirinya telah melakukan penipuan di Kabupaten Manggarai Timur.

Beliau juga membantah tudingan telah menjadi aktor intelektual dibalik penipuan yang terjadi. Hal ini disampaikan Fani untuk menjaga nama baik dirinya dan keluarga besar.

Berbagai tudingan yang ditujukan kepadanya telah menimbulkan dampak moral, sosial, dan psikologis yang berat bagi saya serta keluar, tutur pria yang biasa disapa Fani ini.

Kepada media Sorotnews.co.id pada Senin 20 Oktober 2025, Fani Batumali menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

1. Kronologi yang Sebenarnya

Untuk meluruskan informasi yang beredar, berikut kronologi kejadian yang sebenarnya:

Pertama, pada bulan Maret 2025, seorang terduga pelaku berinisial SP datang kepada saya dan menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn senilai Rp57.500.000, dengan janji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua minggu.

Kedua, karena SP tidak menepati janji hingga lebih dari satu bulan, ia kemudian berniat menggadaikan kembali mobil tersebut kepada orang lain untuk mengembalikan uang milik saya.

Ketiga, SP meminta saya membantu menghubungi seseorang berinisial SN, karena saya mengenalnya secara pribadi.

Keempat, saya tidak ikut dalam transaksi apa pun. SP bersama seorang saksi berinisial S pergi sendiri menemui SN di Borong tanpa melibatkan saya.

Kelima, seluruh kesepakatan dan transaksi antara SP dan SN dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan saya, dan saya tidak menerima keuntungan apa pun dari transaksi tersebut.

2. Soal Transfer Dana Rp13.000.000

Terkait informasi adanya transfer dana sebesar Rp13.000.000 ke rekening istri saya, dengan tegas saya nyatakan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian utang SP kepada saya.

Saya tidak mengetahui mengapa transfer tersebut berasal dari rekening SN, karena hal itu sepenuhnya dilakukan oleh SP tanpa sepengetahuan saya.

3. Pengakuan Terduga Pelaku SP

Dalam keterangannya kepada media, SP telah menegaskan bahwa saya tidak terlibat dalam tindak penipuan atau penggelapan apa pun. SP secara terbuka menyatakan:

“Saya hanya meminta tolong om VBM untuk menghubungi SN. Kalau memang ada yang salah, biar saya saja yang dilaporkan. Ini murni kesalahan saya sendiri, bukan kesalahan om VBM.”

Pernyataan ini memperjelas bahwa peran saya hanya sebatas membantu komunikasi awal, tanpa keterlibatan dalam transaksi atau tindakan melawan hukum.

4. Keberatan dan Langkah Hukum

Saya menyatakan keberatan keras terhadap tuduhan dan pemberitaan yang mencantumkan nama saya tanpa verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu.

Pemberitaan tersebut telah mencoreng nama baik saya dan keluarga. Saat ini, saya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum, baik melalui Dewan Pers maupun jalur pidana dan perdata, demi menjaga kehormatan dan hak-hak saya sebagai warga negara.

5. Permintaan kepada Media dan Publik

Saya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun, saya juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap berpegang pada prinsip verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saya berharap Obor Timur dan media lain yang telah memuat berita terkait dapat memuat hak jawab ini secara proporsional, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kepada publik.

6. Penegasan Akhir

Saya dengan tegas menyatakan: “Saya bukan bagian dari sindikat penipuan seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk menipu siapa pun. Saya juga telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik Polres Manggarai Timur pada tanggal 16 Oktober 2025.”

Demikian klarifikasi dan hak jawab ini saya sampaikan agar publik mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum terverifikasi.**

Pos terkait