Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI TIMUR, NTT – Langkah tegas Kapolda NTT dalam penanganan kasus Dugaan Penyelewengan BBM bersubsidi di SPBUN 58.865.02 yang beralamat di Gongger, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur dinanti publik.
Kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini ramai dibicarakan karena melibatkan anggota Polisi dari Polres Manggarai Timur sebagai pengelolanya yang bekerjasama dengan anggota Koperasi Widang Jari.
Kasus Dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan modus “Penyaluran BBM tanpa rekomendasi” atau pada awalnya disebut “Adanya dugaan rekomendasi palsu” yang diduga dilakukan oleh pungurus koperasi dan pengelola yang merupakan seorang anggota Polisi dari Polres Manggarai Timur atas nama Aipda Jefry G. Loudoe atau biasa dipanggil Jefry.
Robert Lewar selaku pengurus Koperasi Widang Jari kepada media ini pada Selasa 21 Oktober 2025 menyampaikan harapanya agar Kapolda NTT segera mengambil tindakan tegas.
“Tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini, Karena telah merugikan masyarakat. Apalagi ada anggota polisi yang terlibat,” katanya.
“Saya sendiri mengetahui persis apa yang terjadi dilapangan. Dugaan manipulasi data sudah jelas. Sementara ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar tidak tau dijual kemana?,” ungkapnya.
“Semuanya sudah terang benderang. Kita ingin agar kasus ini memperoleh kepastian hukum. Sehingga penegakkan hukum tidak pandang bulu,” tutur Pria yang biasa disapa Robert ini.
Lanjut Robert, BBM bersubsudi ini diperuntukkan bagi nelayan bukan untuk kepentingan yang lain. Kasus ini sangarlah jelas pelanggaranya. Dimana para pengurus Koperasi yang selama ini terlibat mengoperasikan SPBUN ini bersama pa Jefry menyalurkan BBM tanpa adanya rekomendasi atau awalnya kami sebut dengan dugaan Membuat rekomendasi palsu.
“Ini sangat beralasan karena saya sendiri telah mengecek ke Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur bahwa pada bulan Juni dan Juli Dinas tidak mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.
“Lantas rekomendasi apa yang mereka gunakan untuk penyaluran BBM ini. Dan selanjutnya BBM itu disalurkan kemana, jelas bukan kepada nelayan. Karena tidak ada rekomendasi, disini nampak sekali pelanggarannya dan ada dugaan penyelewengan ribuan ton BBM bersubsidi,” tutur Robert.
“Oleh karena itu sekali lagi kami mendesak bapak Kapolda NTT untuk menindak tegas para pelaku-pekaku ini yang telah membuat para nelayan yang ada di pantai utara Flores khususnya di Wilayah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur resah dan rugi,” pesannya dengan tegas.
Robert juga meminta Bapak Kapolda NTT segera menetapkan tersangka pada kasus ini. Karena kasus ini sudah jelas masalahnya. Apalagi para penyidik dari Polda NTT sudah lakukan pengambilan keterangan kepada Para Kepala Dinas di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, juga kepada kepala Desa Satar Kampas di Kecamatan Lamba Leda Utara dan Saya Sendiri maupun Pertamina.
Desakan yang sama juga disampaikan oleh Marsel A. Salah satu masyatakat kabupaten Manggarai Timur.
“Saatnya Kapolda NTT mengambil langkah tegas,” katanya.
“Biarkan citra kepolisian tidak ternoda oleh ulah oknum yang ada dilapangan dan turut melakukan pelanggaran hukum. Padahal semestinya polisi menjadi garda terdepan untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.
Kasus di SPBUN 58.865.02 yang terletak di Gongger menjadi contohnya dimana anggota polisi turut menjadi bagian dari upaya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pertanyaan jelas, sejak kapan ini dilakukan. Apakah praktiknya selama ini bersih. Jelas tidak. Karena sudah lama adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terjadi namun masyarakat takut untuk bersuara karena ada oknum polisi yang terlibat.
“Sekarang saatnya bapak Kapolda NTT bertindak tegas. Segera tetapkan tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini, kami menunggu langkah tegasnya bapak,” tutur Marsel.**








