DPAC Jawara Bersatu Karangpilang Soroti Pemasangan Tiang Listrik di Depan PT Suparma Tbk Surabaya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Ormas Jawara Bersatu Kecamatan Karangpilang, Surabaya, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan proses pemasangan tiang listrik yang berada di Jalan Mastrip, Warugunung, tepatnya di depan area PT Suparma Tbk.

Ketua DPAC Jawara Bersatu Karangpilang, Sudarsono, didampingi perwakilan anggota Bilal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih merasa geram atas tindakan yang diduga dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dengan pihak wilayah setempat.

“Pemasangan tiang listrik tersebut diduga berkaitan dengan penambahan daya untuk PT Suparma Tbk. Namun hingga saat ini, kami melihat belum ada transparansi terkait perizinan maupun koordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan,” ujar Sudarsono kepada Sorotnews, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, DPAC Jawara Bersatu telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mendatangi pihak terkait, termasuk Satpol PP Kecamatan Karangpilang dan PT PLN Surabaya Selatan yang berlokasi di Geluran, Taman, Sidoarjo. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas dari kedua instansi tersebut.

“Kami sudah mendatangi pihak Satpol PP dan PLN, tetapi belum ada tindakan maupun penjelasan yang konkret. Padahal, secara kasat mata, aliran listrik tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan penambahan daya perusahaan,” tegasnya.

Sudarsono menambahkan, pihaknya menilai setiap kegiatan yang memanfaatkan lahan di wilayah tersebut, terlebih jika berkaitan dengan aset pemerintah, harus melalui prosedur perizinan yang sesuai serta melibatkan pemangku wilayah.

Ia menegaskan bahwa perizinan seharusnya diajukan kepada Lurah Warugunung, Ketua LKMK Warugunung, serta pihak Kecamatan Karangpilang agar tercipta transparansi dan tidak menimbulkan kesan tertutup.

“Kami berharap tidak ada kesan ‘kucing-kucingan’ antara pihak perusahaan dengan instansi terkait. Semua harus terbuka, ada komunikasi dan koordinasi yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sudarsono juga menyoroti kemungkinan penggunaan tanah yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan aset daerah telah diatur dalam sejumlah peraturan wali kota (Perwali).

Di antaranya Perwali Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pemakaian Tanah, Perwali Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa tanah atau bangunan, serta Perwali Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami mempertanyakan apakah PT PLN dan PT Suparma Tbk sudah menjalankan ketentuan teknis sesuai peraturan tersebut. Jangan sampai ada pelanggaran administrasi dalam pemanfaatan aset daerah,” jelasnya.

DPAC Jawara Bersatu berharap ke depan seluruh perusahaan maupun pelaku usaha dapat lebih menghormati dan melibatkan pemerintah tingkat kelurahan sebagai pemangku wilayah terdekat, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN maupun PT Suparma Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.**

Pos terkait