DPC GRIB Jaya Tapsel Apresiasi Satgas PKH, Marahalim: Harapan Kami TPL Tidak Lagi Beroperasi di Tapsel

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

TAPSEL, SUMUT — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas langkah tegas pemasangan papan informasi penertiban lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Tapsel.

Bacaan Lainnya

Pemasangan plang tersebut menandai pengawasan pemerintah terhadap kawasan hutan produksi yang selama ini diduga masuk dalam wilayah konsesi PT TPL dan dinilai menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Apresiasi itu disampaikan langsung Ketua DPC GRIB Jaya Tapsel, Eddy Arryanto Hasibuan, SH, saat meninjau lokasi operasional PT TPL di wilayah Angkola Timur–Sipirok, Tapanuli Selatan, Minggu (14/12/2025).

“Kami DPC GRIB Jaya Tapsel mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah menurunkan langsung Satgas PKH untuk melakukan verifikasi keabsahan dokumen konsesi PT TPL. Selama ini, persoalan konsesi tersebut menjadi boomerang dan isu yang sangat kontroversial bagi masyarakat Tapanuli Selatan,” ujar Eddy.

Eddy Arryanto Hasibuan yang juga merupakan anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai Gerindra menilai kehadiran Satgas PKH menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas pengelolaan kawasan hutan.

Senada dengan itu, Sekretaris DPC GRIB Jaya Tapsel, Armen Sanusi Harahap, menegaskan bahwa langkah pemerintah menurunkan Satgas PKH merupakan bukti nyata kepedulian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap aspirasi rakyat.

“Sejak awal saya selalu menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat. Turunnya Satgas PKH untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PT TPL adalah salah satu buktinya. Kami juga kerap mengingatkan agar pihak TPL menunjukkan batas konsesi yang jelas. Kami berharap Satgas PKH tetap komitmen dan konsisten dalam menjalankan tugas penertiban kawasan hutan,” ujar Armen, yang juga anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Gerindra.

Sementara itu, Koordinator GRIB Jaya Tapsel, Marahalim Harahap, menegaskan bahwa penutupan operasional PT TPL di Tapsel harus menjadi keputusan final apabila terbukti melanggar hukum dan regulasi yang berlaku.

“Berdasarkan informasi dan koordinasi di lapangan, Satgas PKH telah memasang papan informasi sejak 7 Desember 2025. Dalam papan tersebut tertulis: Area Hutan Produksi dalam Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Marahalim.

Ia menjelaskan, papan pengawasan tersebut dipasang dengan masa tunggu selama 35 hari kerja hingga terbitnya keputusan resmi berdasarkan regulasi hukum yang sah.

“Oleh karena itu, kami dari GRIB Jaya Tapsel akan terus mengikuti dan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Harapan kami, PT TPL tidak lagi beroperasi di Tapanuli Selatan dan ditutup secara permanen jika terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Toba Pulp Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan papan pengawasan oleh Satgas PKH maupun tuntutan yang disampaikan oleh GRIB Jaya Tapsel.**

Pos terkait