Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri.
KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, H. Faisal Soeparianto, M.Si., secara resmi menyatakan dukungannya terhadap percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah ini selaras dengan target pemerintah pusat terkait kewajiban sertifikasi halal atau program Wajib Halal Oktober (WHO) yang akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026.Selasa (21/04/2026).
Dalam pernyataannya, Faisal menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera melegalisasi produk mereka melalui sertifikat halal. Hal ini bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi, melainkan strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
”Kami berharap pelaku usaha di Kabupaten Tasikmalaya semakin sadar akan pentingnya sertifikat halal. Ini adalah kunci agar produk lokal kita lebih maju dan memiliki daya saing yang kuat di pasar luas,” ujar Faisal.
DPMPTSP berkomitmen untuk terus mengawal proses perizinan dan memberikan himbauan agar UMKM di Tasikmalaya dapat “naik kelas”. Dengan memiliki sertifikat halal, produk-produk asal Tasikmalaya diharapkan dapat: Meningkatkan nilai jual produk di mata masyarakat; Menembus pasar ritel modern hingga pasar internasional; Memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen muslim.
“Dukungan ini juga merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui DPMPTSP akan terus memfasilitasi kebutuhan informasi dan koordinasi bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal mereka guna menyongsong target 2026,” pungkasnya.
Melalui upaya kolektif ini, diharapkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tasikmalaya tumbuh lebih pesat dan memiliki standar kualitas yang diakui secara nasional maupun global.**








