DPP AP2 Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo Sultra ke KPK

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/2/2026).

Bacaan Lainnya

Penyerahan dokumen tambahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan awal yang sebelumnya telah dilayangkan AP2 Indonesia ke KPK. Laporan itu telah mendapat balasan resmi melalui surat tertanggal 11 Februari 2026, yang menyatakan bahwa pengaduan dimaksud telah diterima dan saat ini dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Ketua DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan BTS di lingkungan Kominfo Sultra.

“Laporan resmi kami kirimkan pada 6 Februari 2026 dan telah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK pada 10 Februari 2026. Saat ini prosesnya berada di KPK RI di Jakarta,” ujar Fardin dalam keterangannya.

Menurutnya, proyek pembangunan BTS tersebut diduga tidak berjalan sesuai perencanaan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, AP2 Indonesia meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Kami melaporkan dugaan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial. Jika memang terdapat penyimpangan, maka harus diusut tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pada penyerahan bukti tambahan, AP2 Indonesia mengaku menyertakan sejumlah dokumen pendukung, antara lain dokumentasi tower BTS, dokumen lelang proyek, bukti transfer, dugaan perjalanan dinas fiktif, serta dokumentasi fisik lainnya yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

“Hari Kamis kemarin, kami serahkan dokumentasi tower BTS, bukti lelang proyek, bukti transfer, hingga bukti dugaan perjalanan dinas fiktif dan dokumentasi fisik lainnya. Kasus ini akan terus kami kawal hingga ada penetapan tersangka,” ujar Fardin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara terkait laporan tersebut. Sementara itu, proses verifikasi laporan masih berlangsung di KPK sesuai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.**

Pos terkait