Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Tirta Lebak, 3 Orang Jadi Tersangka

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih. 

LEBAK, BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lebak tahun 2020-2021.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah Oya Masri, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Lebak, Ade Nurhikmat, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Lebak, dan Anton, Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada, yang merupakan rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM Lebak.

Kasi Inteljen Kejari Lebak, Puguh Raditya, mengatakan PDAM Tirta Lebak menerima penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2020.

“Kami fokus pada tiga kegiatan, yaitu Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), Pelaksanaan Perbaikan Pompa, dan Belanja Operasional Non Investasi,” kata Puguh Raditya saat diwawancarai wartawan pada Rabu (10/9/2025).

Puguh menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Pihak Kejari Lebak akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dan potensi penambahan jumlah kerugian negara.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasbitung selama 20 hari,”ungkapnya

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Junto Pasal 55 KUHP (primer) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP (subsider), dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kejari Lebak berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Lebak untuk disidangkan dan mendapatkan putusan inkrah di akhir tahun 2025,” pungkasnya.**

Pos terkait