Laporan wartawan soritnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Kegiatan pertambangan rakyat kini memiliki payung hukum yang lebih kuat setelah pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini menjadi dasar resmi bagi masyarakat untuk mengelola tambang melalui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).
Meski demikian, DPR RI menegaskan bahwa pemberian izin kepada tambang rakyat harus tetap mengacu pada prinsip Environment, Social, and Governance (ESG). Penerapan prinsip tersebut menjadi kunci agar aktivitas pertambangan rakyat tidak semata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
UU No. 2/2025 yang merupakan revisi dari UU No. 3/2020 dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan di sektor minerba, baik pada pertambangan skala besar maupun skala rakyat.
Pemerintah bersama DPR juga berharap regulasi baru ini mampu menjadi instrumen penting untuk menekan maraknya praktik penambangan ilegal (illegal mining) yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Dengan aturan yang lebih jelas dan ketat, kegiatan pertambangan diharapkan dapat berjalan transparan, tertib, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa melalui aturan baru ini pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
“Melalui undang-undang ini, kami membuka ruang dengan mengakui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), termasuk untuk sektor mineral. Namun syarat mutlaknya, kegiatan tambang rakyat harus berpijak pada prinsip ESG,” ujarnya.
Sugeng menekankan pentingnya keterlibatan komunitas lokal dalam aktivitas pertambangan yang diatur secara legal. Menurutnya, prinsip ESG menjadi panduan utama agar kegiatan tambang rakyat tetap seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
“Dengan demikian, tambang rakyat dapat beroperasi dalam koridor hukum sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sugeng juga menyoroti fenomena resource curse atau “kutukan tambang” yang kerap terjadi di negara-negara kaya sumber daya. Menurutnya, kekayaan alam yang melimpah tidak otomatis membawa kesejahteraan jika tidak dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik.
Ia menjelaskan bahwa ketimpangan sosial, konflik kepentingan, dan kerusakan lingkungan bisa muncul jika pertambangan dijalankan tanpa mengedepankan keberlanjutan dan keadilan.
“Masih terjadi ketidakadilan sosial dan disparitas pendapatan antara wilayah tambang dan non-tambang, serta antara kawasan luar Jawa dan Jawa. Ini menunjukkan bahwa kekayaan alam belum memberikan manfaat merata bagi rakyat,” jelasnya.
Sugeng menegaskan, diperlukan kebijakan afirmatif agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar menciptakan pembangunan yang inklusif dan adil. Prinsip ESG diyakini mampu menjadi acuan untuk mendorong praktik pertambangan yang menguntungkan secara ekonomi, berkeadilan secara sosial, dan berkelanjutan secara ekologi.**








